KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar kembali menantang wibawa hukum negara. Dua unit alat berat jenis ekskavator merek Sany dan Komatsu dilaporkan beroperasi bebas di Desa Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (30/01/2026).
Keberadaan alat berat tersebut menegaskan bahwa praktik tambang emas ilegal di wilayah Kuansing bukan lagi aktivitas sembunyi – sembunyi, melainkan kejahatan lingkungan terbuka yang berlangsung di hadapan publik—tanpa penindakan berarti.
PETI berskala besar ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pemain lama berinisial Buyung, warga Logas. Meski telah berulang kali menjadi sorotan media dan keluhan masyarakat, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan, seolah kebal hukum. Kondisi ini memicu dugaan serius adanya kejahatan terorganisir yang dibiarkan tumbuh subur.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka di tengah masyarakat Kuansing: Apakah hukum masih hadir, atau justru telah dikalahkan oleh cukong tambang ilegal?
Operasi PETI menggunakan alat berat jelas bukan aktivitas kecil. Suara mesin ekskavator, pembukaan lahan, hingga pengangkutan material emas berlangsung terang-terangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan nyata. Namun ironisnya, hingga kini tidak terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut.
Fakta ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan oleh oknum tertentu. Jika aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ini, maka itu merupakan kelalaian serius. Namun jika mengetahui dan tetap membiarkannya, maka hal tersebut adalah pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan rakyat.
Sorotan publik kini tertuju pada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. Aktivitas PETI menggunakan alat berat dan box di Pulau Padang menjadi batu uji nyata: apakah Polres Kuansing dan Polda Riau benar-benar berpihak pada hukum dan kelestarian lingkungan, atau justru kalah oleh jaringan mafia tambang ilegal.
Selama ini, pola penegakan hukum terhadap PETI kerap dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pekerja lapangan dan pelaku kecil ditangkap, sementara pemodal dan pengendali utama tetap bebas menikmati hasil kejahatan lingkungan. Pola ini tidak menyelesaikan masalah, justru melanggengkan kejahatan tambang ilegal.
Jika benar Buyung diduga sebagai pengendali utama, maka di situlah hukum seharusnya ditegakkan. Negara tidak boleh takut pada “pemain besar”. Justru di titik itu integritas dan keberanian aparat penegak hukum diuji.
Tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi gelap. Ini adalah ancaman serius terhadap lingkungan hidup, mulai dari pencemaran air, kerusakan tanah, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat di masa depan. Setiap hari pembiaran adalah utang ekologis yang kelak harus dibayar mahal oleh generasi berikutnya.
Redaksi menegaskan: Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal.
1. Hukum tidak boleh tunduk pada uang.
2. Aparat tidak boleh bersembunyi di balik alasan klasik “masih penyelidikan”.
3. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Jika tambang ilegal skala besar ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan Pulau Padang, tetapi juga wibawa hukum Republik Indonesia.
(Tim / Redaksi)







