TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Beragam opini dan komentar di media sosial yang menyebut ekonomi Kota Tanjungpinang hanya bergantung pada aliran dana pemerintah dan minim upaya menarik investor dinilai perlu disikapi secara lebih objektif dan proporsional.
Hal tersebut disampaikan Daeng Bahar, mantan Sekretaris Tim Pemenangan LisโRaja, saat menanggapi diskursus publik yang berkembang belakangan ini.
Menurut Daeng Bahar, kritik publik adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, ia mengingatkan agar persoalan investasi dan ekonomi daerah tidak disederhanakan seolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Walikota, tanpa memahami keterbatasan kewenangan dan kondisi riil yang dihadapi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
โSuatu investasi tentu memerlukan ketersediaan lahan, energi, infrastruktur dan sumber daya pendukung lainnya. Faktanya, sebagian besar faktor strategis tersebut bukan merupakan domain kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang,โ ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki dasar hukum untuk mendorong penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Penanaman Modal, serta kebijakan Cipta Kerja.
Namun dalam praktiknya, kewenangan kabupaten/kota lebih bersifat fasilitatif, sementara instrumen utama investasi berskala besar berada di tingkat pusat dan provinsi.
Daeng Bahar juga menyoroti persoalan lahan dan status HGB/HGU yang selama ini menjadi hambatan klasik investasi di Tanjungpinang.
Ia membenarkan bahwa terdapat wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ, namun bersifat enclave dan sebagian besar lahannya merupakan milik perorangan, sehingga tidak serta-merta dapat dimanfaatkan untuk investasi strategis.
โLalu apakah Walikota berdiam diri? Tidak. Walikota Tanjungpinang dalam berbagai kesempatan selalu mengusulkan agar Pulau Bintan secara keseluruhan ditetapkan sebagai kawasan FTZ, agar hambatan struktural investasi bisa diurai secara lebih menyeluruh,โ jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota juga memperjuangkan agar lahan eks tambang yang masa HGB atau HGU-nya telah berakhir tidak diperpanjang, dengan tujuan agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan investasi dan pembangunan daerah.
Saat ini, pemerintah daerah telah mengajukan sekitar 1.600 hektare lahan HGB yang telah mati ke kementerian terkait untuk dapat dimanfaatkan kembali. Namun, ia menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu dan persetujuan lintas kewenangan.
Dalam konteks regional Kepulauan Riau, Daeng Bahar menyebut bahwa hanya Kota Batam yang mengalami surplus dari tujuh kabupaten/kota yang ada. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam daya tarik investasi antar daerah, yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan di tingkat kota.
Ia juga menyinggung keterbatasan sumber daya pendukung lain seperti kelistrikan dan infrastruktur, yang menjadi faktor utama pertimbangan investor.
Ditambah lagi dengan keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan penyesuaian dan pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat, ruang gerak pemerintah kota dalam memberikan insentif dan menyiapkan infrastruktur pendukung menjadi semakin terbatas.
Daeng Bahar juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menyampaikan kritik melalui media sosial, tetapi turut berpartisipasi secara langsung dalam forum resmi perencanaan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa semangat โTanjungpinang Berbenahโ adalah komitmen yang nyata, namun harus dipahami sebagai sebuah proses yang bertahap, realistis dan menyesuaikan dengan keterbatasan kewenangan serta sumber daya yang ada.
โMembangun Tanjungpinang tidak bisa dengan cara instan. Yang dibutuhkan adalah kesabaran, kolaborasi dan pemahaman bersama agar perubahan yang dihasilkan benar-benar berkelanjutan,โ tutup Daeng Bahar.
Reporter: JEBAT







