BATANG HARI / Go Indonesia.Id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai serius dan tidak manusiawi mencuat di Kabupaten Batang Hari. Pemerintah Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, secara resmi melaporkan PT Superhome Production Indonesia ke DPRD Kabupaten Batang Hari atas dugaan pelanggaran upah, jaminan sosial, hingga jam kerja karyawan.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 140/97/PEMDES/BL/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretariat DPRD. Pengaduan itu dilengkapi sembilan lampiran sebagai bukti pendukung.
Surat laporan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Bajubang Laut, Ediyanto, serta disaksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekitar 150 karyawan PT Superhome Production Indonesia yang secara terbuka menuntut keadilan.
Dalam laporan tersebut, Pemdes Bajubang Laut mengungkap adanya konflik antara pihak perusahaan dan para pekerja di PT Superhome Production Indonesia yang berlokasi di RT 005 Desa Bajubang Laut. Perusahaan diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).
Tak hanya itu, perusahaan juga dilaporkan tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
βIni bukan persoalan kecil. Kalau benar upah di bawah UMP dan hak jaminan sosial diabaikan, maka ini sudah menyangkut pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja,β tegas Kepala Desa Bajubang Laut, Ediyanto, dalam laporan tersebut.
Pemdes juga menyoroti kebijakan perusahaan yang diduga tetap mewajibkan karyawan bekerja pada hari besar keagamaan Islam dan hari libur nasional, namun tanpa perhitungan upah lembur atau tambahan penghasilan sebagaimana mestinya.
Yang lebih memprihatinkan, dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penghapusan jam kerja hingga mencapai 24 jam dalam satu hari, kondisi yang dinilai sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, PT Superhome Production Indonesia juga diduga menghapus sistem shift malam serta menerapkan perbedaan upah antara pekerja siang dan malam, yang semakin memperparah ketimpangan dan kerugian bagi karyawan.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Bajubang Laut mendesak DPRD Kabupaten Batang Hari untuk tidak tinggal diam, segera memanggil manajemen perusahaan, turun langsung ke lokasi, serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
βNegara tidak boleh kalah oleh praktik perusahaan yang diduga mengabaikan hak pekerja. DPRD harus hadir dan berpihak pada keadilan,β demikian salah satu poin penegasan dalam laporan tersebut.
Pengaduan ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa dalam melindungi warganya sebagai tenaga kerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan di Kabupaten Batang Hari.
REDAKSI





