NATUNA | Go Indonesia.id– Ungkapan “No viral no justice” seolah menjadi gambaran realitas zaman sekarang. Setelah polemik surat tanah warga Desa Sedanau Timur sempat viral di sejumlah media, Kepala Desa Sedanau Timur akhirnya mengumpulkan warga untuk melakukan klarifikasi dan pembahasan terbuka.
Rapat tersebut digelar di Kantor Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Sedanau Timur menyampaikan secara langsung kepada warga bahwa surat tanah (alas hak) yang selama ini dipertanyakan keberadaannya kini sudah berada di tangannya.
Surat-surat tanah warga tersebut saat ini ada pada saya. Jika warga ingin mengambilnya, silakan. Namun jika masih mempercayakan kepada pihak desa, insyaallah akan kami simpan sebaik mungkin agar aman,” ujar Kepala Desa di hadapan warga.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah warga yang sebelumnya merasa resah karena dokumen kepemilikan tanah mereka sempat tidak jelas keberadaannya dan menjadi perbincangan publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, penahanan atau penguasaan dokumen milik warga tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 263 KUHP
Tentang pemalsuan surat, apabila dokumen tersebut disalahgunakan, diubah, atau digunakan tanpa hak.
2. Pasal 372 KUHP
Tentang penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
3. Pasal 374 KUHP
Penggelapan dalam jabatan, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja atau jabatan.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4), yang menegaskan bahwa kepala desa wajib:
Melaksanakan prinsip transparansi,
Akuntabilitas,
Dan melindungi kepentingan masyarakat desa.
Apabila dokumen warga ditahan tanpa prosedur administrasi yang sah, maka dapat dinilai bertentangan dengan asas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sejumlah warga berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi praktik penitipan atau penguasaan dokumen penting masyarakat di luar mekanisme resmi, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan polemik di tengah publik.
Reporter : Baharullazi







