TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Tokoh Melayu Kepulauan Riau, Datok Huzrin Hood, mengimbau semua elemen Melayu di Kepulauan Riau mendukung perjuangan Rury Afriansyah dalam memperjuangkan haknya terkait perobohan Hotel Purajaya.
Penegasan itu disampaikan mengingat komitmen yang disampaikan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri kepada Presiden Prabowo dan mandate LAM kepada pengurus terkait dukungan kepada Rury dalam kasus Hotel Purajaya.
”Sdr Rury Afriansyah adalah resmi diangkat sebagai Panglima Majelis Rakyat Kepulauan Riau, dengan tujuan agar lembaga tersebut digunakan untuk nemperjuangkan haknya, dan sepenuhnya didukung oleh LAM . Akhir tahun lalu juga LAM telah menyatakan dukungan untuk menuntaskan kasus Hotel Purajaya yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, serta adanya mandat yang diberikan kepada pengurus untuk membantu penyelesaian kasus Hotel Purajaya,” kata Ketua Dewan Majelis Rakyat Kepulauan Riau, kepada media, Selasa, 3/2/2026.
Penjelasan itu disampaikan terkait dengan adanya indikasi gangguan atas keutuhan sikap Melayu yang selama ini solid mendukung perjuangan Rury Afriansyah untuk mendapatkan keadilan. Sejumlah pihak, kata Huzrin Hood, belakangan ini ingin mencoba memecah kesatuan yang telah terjalin erat dalam penzoliman yang dialami Hotel Purajaya, miik Rury Afriansyah, seorang tokoh muda Melayu.
Menurut Huzrin, semua elemen Melayu harus merasakan penderitaan tokoh muda LAM itu, sebab dirinya telah menjadi korban kezoliman. Tindakan merobohkan hotel tanpa adanya putusan hukum dari pengadilan, merupakan kezoliman dan telah menjadi tuntutan dari lembaga, dalam hal ini Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) yang didukung oleh LAM.
Sebagaimana diketahui, Rury Afriansyah telah ditabalkan menjadi Panglima Utama MRKR yang menjadi elemen penting dalam pergerakan sosial budaya Melayu di Kepulauan Riau.
”Marilah kita semua mengikuti surat LAM yang disampaikan ke Presiden Prabowo, bahwa semua masyarakat Melayu merasakan sakit akibat diperlakukan tidak bermarwah. Kita (Melayu) jangan mau diadu domba. Justru oang LAM harus melawan. Salah satu perlawanannya, yakni membuat konten. Ini konten atas nama lembaga, jika mau dipersoalkan, silahkan hadapi lembaga,” tegas Datok Huzrin Hood.
Kasus mafia dalam insiden perobohan illegal Hotel Purajaya, terkait dengan ditugaskannya Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI.
Keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 Februari 2025 meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perobohan Purajaya, menurut pengakuan Rury Afriansyah sebagai Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola hotel itu, tidak terlepas dari Panja Mafia Tanah yang berarti kasus Purajaya merupakan kasus yang ditimbulkan oleh mafia tanah.
”Siapa pelaku perobohan? Saya tidak perlu menjelaskannya, sebab di dalam konten media sosial tersebut sudah sangat jelas. Ada perusahaan yang melakukan perobohan hotel dan jika dikaitkan dengan hasil RDPU dan Surat Wakil Ketua DPR RI, Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, masalah itu diserahkan ke Panja Mafia Lahan. Mengapa tidak protes ke DPR RI,” ujarnya.
Reporter: JEBAT







