KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi dengan kedok usaha Galian C di areal milik PT Gunung Alam Perkasa (GAP), Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menyulut kemarahan publik. Aktivitas ilegal tersebut disebut kembali berjalan, meski sebelumnya sempat berhenti usai ramai diberitakan media.
Sebagaimana diberitakan DETAKKita.com pada Selasa (3/2/2026), melonjaknya harga emas diduga menjadi pemicu maraknya PETI di wilayah Kuansing. Salah satu titik yang paling disorot berada di areal Galian C PT GAP, yang kuat diduga dijadikan tameng legalitas untuk menjalankan praktik penambangan emas ilegal menggunakan excavator dan box penyaring emas.
Hasil pantauan lapangan serta keterangan warga menyebutkan, di lokasi terpasang box penyaring emas yang lazim digunakan dalam praktik PETI skala besar. Ironisnya, penggunaan alat berat yang selama ini dilarang bagi penambang tradisional, justru terpantau leluasa beroperasi.
Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. “Masyarakat kecil pakai mesin robin saja dilarang, tapi alat berat bisa bebas bekerja. Ini seperti hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkap seorang warga Desa Teberau Panjang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, dari keterangan sejumlah warga, nama pejabat publik ikut mencuat. Disebutkan, terdapat dugaan keterlibatan anggota DPRD Kuansing aktif berinisial RD serta mantan Ketua DPRD Kuansing berinisial ADM yang diklaim berada di balik permodalan aktivitas tersebut.
Seorang warga kemudian menghubungi wartawan Athia dan menjelaskan identitas yang dimaksud :
1. RD disebut merujuk pada Radiansyah, anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Partai Golkar, yang disebut-sebut merupakan saudara kandung Lukman, Kanit Buser Polres Kuansing.
2. ADM disebut merujuk pada Adam, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Minggu (8/2/2026), narasumber lain kembali menghubungi wartawan dan menyebutkan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut kembali beroperasi, setelah hanya berhenti beberapa hari pasca pemberitaan.
“Bang, aktivitas PETI itu sekarang sudah jalan lagi. Tadi malam terpantau beroperasi,” ujar narasumber.
Informasi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberi jaminan keamanan hingga aktivitas ilegal berani kembali berjalan?
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Radiansyah, anggota DPRD Kuansing, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Radiansyah membantah keterlibatan. “Kalau galian C itu tidak ada kaitannya dengan saya. Lokasinya memang di Teberau Panjang, tapi izin Galian C itu punya Pak Adam,” ujar Radiansyah, Minggu (8/2/2026) pukul 15.42 WIB.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Adam (ADM) maupun pihak lain yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.
Aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi berat, antara lain :
1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
2. Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, antara lain:
A. Pasal 503 dan 504 terkait perusakan lingkungan.
B. Pasal 263 tentang penyertaan tindak pidana.
C. Pasal 188 terkait penyalahgunaan jabatan atau pengaruh.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Hingga kini, publik Kuantan Singingi menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan PETI tersebut secara adil, transparan, dan tanpa pandang jabatan. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim / Redaksi)







