Sambut Hari Pers Nasional 2026, Prof Sutan Nasomal Tegaskan HPN Milik Seluruh Insan Pers

IMG 20260128 WA0186

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi refleksi penting bagi dunia jurnalistik Indonesia. Bertambahnya usia HPN dinilai membuat insan pers semakin matang dan piawai dalam menjalankan perannya sebagai pembawa kabar bagi publik, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.

Hal tersebut disampaikan Pembina Semua Media Pers Nasional, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik nasional maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (8/2/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œHPN bukan sekadar peringatan seremonial. Seiring bertambahnya usia, dunia pers justru harus semakin piawai dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas,” ujar Prof Sutan Nasomal, tokoh pers internasional sekaligus pakar hukum pidana internasional.

Mengusung tema reflektif β€œHPN 2026: Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik”, Prof Sutan menegaskan bahwa Hari Pers Nasional bukan milik satu organisasi, melainkan milik seluruh insan pers Indonesia tanpa sekat.

Prof Sutan meminta seluruh insan pers untuk tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, terlebih di tengah derasnya arus disrupsi informasi dan maraknya hoaks.

Menurutnya, pers harus tetap berdiri di atas nilai hukum, etika, dan kepentingan publik, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.

Ia mengingatkan, peran pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

β€œPers tidak hanya menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat, sebagaimana amanat Pasal 6 UU Pers, yakni menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Prof Sutan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi melindungi hak publik dan marwah profesi, di antaranya :
1. Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum (Pasal 4) Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

2. Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2) Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.

3. Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12, pers wajib memberi ruang koreksi dan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Menghadapi tantangan tahun 2026, Prof Sutan menyebut HPN harus menjadi titik tolak penguatan tiga misi utama pers nasional, yakni:
1. Edukasi Literasi Digital
Melawan hoaks dan disinformasi sesuai koridor UU ITE dengan tetap menjunjung nilai jurnalisme.

2. Kedaulatan Informasi
Mendorong masyarakat kembali mengakses media mainstream yang terverifikasi demi menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan informasi nasional.

3. Profesionalisme Wartawan
Menguatkan kompetensi jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar kualitas pemberitaan tetap terjaga.

Menutup pernyataannya, Prof Sutan menegaskan bahwa kebebasan pers harus dibarengi tanggung jawab moral dan spiritual.

β€œKebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

β€œSelamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, pengawal kebenaran, membangun negeri dengan etika dan integritas. Hari Pers bukan milik satu organisasi, tetapi milik semua insan pers.”

Sebagai informasi, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Momentum ini diharapkan semakin mempererat kebersamaan, kekompakan, dan kesetiakawanan antarwartawan di berbagai organisasi kewartawanan di Indonesia.

Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH Tokoh Pers Internasional – Pakar Hukum Pidana Internasional Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia
πŸ“ž Kontak Konsultasi Hukum Insan Pers: +62 811-8419-260

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait