Gaji Guru Honorer dan PPPK Dinilai Tak Manusiawi, Prof Sutan Nasomal: Negara Kaya Tapi Guru Dibiarkan Miskin

2a 99

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Dunia pendidikan Indonesia kembali disorot tajam. Gaji guru honorer dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sangat kecil dan jauh dari kata layak, padahal Indonesia dikenal sebagai negara kaya dengan sumber daya melimpah.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Internasional, Prof Dr Sutan Nasomal, SE, SH, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan guru. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi terkait nasib guru yang semakin memprihatinkan, Rabu (11/2/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œIndonesia sedang krisis besar kekurangan guru profesional. Minat masyarakat menjadi guru makin menghilang akibat kebijakan para pejabat yang tidak punya nurani. Negara kaya, tapi guru dibiarkan hidup susah,โ€ tegas Prof Sutan Nasomal.

Ia menilai, ketimpangan penghasilan guru telah melukai rasa keadilan dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional.

Catatan insan pers di berbagai daerah menunjukkan kondisi memilukan yang dialami para guru honorer.
Di Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seorang guru honorer bernama Empan Subandi, warga Kampung Cigoha, selama 14 tahun berjalan kaki sejauh 12 kilometer menuju sekolah. Sejak tahun 2011, ia hanya menerima gaji Rp 200.000 per bulan.

Sementara itu, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang guru honorer bernama Vinsensia Ervina Talluma harus berjalan kaki sejauh enam kilometer, melintasi hutan dan sungai selama hampir tiga jam setiap kali mengajar. Ia mengabdi di SDK 064 Watubala dengan gaji hanya Rp 300.000 per bulan, di tengah kondisi sekolah yang nyaris lapuk dan menyerupai bedeng kayu.

โ€œMasih banyak guru yang rela masuk hutan demi mencerdaskan anak bangsa. Mereka memberi cahaya ilmu, tapi negara justru gelap mata terhadap nasib mereka,โ€ ujar Prof Sutan.

Prof Sutan juga menyoroti ketimpangan gaji guru berdasarkan status kepegawaian. Guru honorer, PPPK, dan PNS menerima penghasilan yang berbeda jauh meski memikul tanggung jawab yang sama.

Berdasarkan data yang disampaikan, gaji guru PNS Golongan I hingga IV berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, sementara guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah justru menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak.

Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, lebih dari 6.000 ASN berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) hanya menerima gaji maksimal Rp 1 juta per bulan, bahkan masih dipotong iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp 150 ribu. Padahal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.

โ€œBagaimana guru bisa sejahtera kalau gajinya bahkan tidak mencapai UMR? Ini kebijakan yang secara tidak langsung memiskinkan pendidik,โ€ tegasnya.

Prof Sutan menilai, keberadaan program PPPK justru memperlebar jurang kesejahteraan guru.
โ€œTidak perlu ada pembedaan status guru. Semua guru seharusnya ASN dengan gaji sesuai standar ASN. Negara sangat mampu menggaji guru minimal setara UMR dan tidak akan miskin karenanya,โ€ ujarnya.

Menurutnya, perbedaan gaji yang mencolok berpotensi menurunkan profesionalisme dan semangat para guru dalam mendidik generasi bangsa.

Dalam pernyataannya, Prof Sutan secara khusus meminta perhatian Presiden RI H. Prabowo Subianto, serta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

โ€œJangan lupakan janji-janji kampanye 2024 kepada guru honorer. Buktikan ketika sudah menjadi pemimpin. Angkat martabat guru dengan status dan gaji yang layak,โ€ katanya.

Ia menegaskan bahwa guru ngaji, guru madrasah, guru umum, hingga dosen adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang melahirkan pejabat, pengusaha, dan pemimpin bangsa.

โ€œKalau guru terus dibiarkan miskin, jangan heran kalau bangsa ini kehilangan masa depannya,โ€ pungkas Prof Sutan Nasomal.

Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal, SE, SH, MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Internasional.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait