Editor : Benny
MERANGIN | Go Indonesia.id- Mega Proyek dengan item Rehab berat Objek Wisata Serintek Hujan Panas di Desa Talang Paruh. Diinformasikan oleh pihak ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi berinisial MD, diduga kuat dalam Proyek tersebut telah terjadi konspirasi mufakat jahat antara kontraktor bernama Mustarupi (diakui sangat dekat dengan Gubernur Jambi Al Haris) bersama Pokja LPSE Provinsi Jambi.
Proyek Rehab berat Objek Wisata Serintek Hujan Panas di Desa Talang Paruh seperti di informasikan telah dialihkan secara sepihak oleh kontraktor yang bernama Mustarupi di lokasi Proyek Muara Karing Kecamatan Matan Renah Pemarap.
Padahal Pekerjaan Proyek Rehab berat Air terjun Serintek Ujan Panas seharusnya berada di Desa Talang Paruh kecamatan Matan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Advertisement
“saya akui saya khilaf dan salah telah melakukan pekerjaan dilokasi yang salah, seharusnya di Desa Talang Paruh kecamatan Matan Lembah Masurai, akan tetapi saya sudah terlanjur melakukan pekerjaan Proyek tersebut di Muara Karing Kecamatan Matan Renah Pemarap”. Terang Mustarupi dengan nada meyakinkan.
“Tapi hal ini kesalahan dari PPTK yang mengarahkannya, bukan kehendak saya dan akibat dari kesalahan PPTK tersebut langsung diberhentikan dan digantikan dengan PPTK yang baru dan meminta dipindahkan ke Desa Talang Paruh Kecamatan Matan Lembah Masurai”. lanjut Masrupi dalam sesi wawancara melalui via WhatsApp.
Saat dipertanyakan dalam kontrak kerja yang di tandatangani tersebut apakah tidak ditelaah dan diteliti letak posisi lokasi pekerjaan.?? Mustarupi menjawab secara panjang bahwa, “Pekerjaan selama dilokasi Muara Karing akan di hitung juga dan menjadi sebagai pengalihan item anggaran kepada yang di lokasi Talang Paruh”. Sambung Mustarupi enteng.
Proyek tersebut menelan Anggaran Rp.1 Milyar pada Tahun Anggaran 2023 disinyalir telah main mata untuk berkonspirasi jahat dalam mengakali penggunaan anggaran pekerjaan untuk keuntungan seseorang, dengan alasan kerjakan tersebut dikerjakan pada hal bukan denah lokasi proyeknya.
Adapun item pekerjaan tersebut berupa :
1. Jalah Rabat Beton
2. Anak Tangga Naik
3. Rumah Tempat Singah, dll
Yang mirisnya sengaja Proyek tersebut dikerjakan tampa papan merek plang Proyek, disengaja untuk menutupi sebuah konspirasi jahat antara kontraktor dan Pengguna Anggaran (PA) beserta PPTK-nya. Atas minimnya Informasi dalam keterbukaan publik yang dilakukan kontraktor Proyek ini dicium bau aroma busuk tindak Pidana korupsi.
Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Provinsi serta semua elemen Lembaga Swadaya Masyarakat di Provinsi Jambi seperti yang diminta oleh Ketua Bantuan Hukum dan Saksi Dedy Iskandar, SH.M.H “Mustarupi sebagai Saksi kelaknya bisa menjadi tersangka kasus tindak Pidana korupsi dalam kosnpirasi jahat atas pelanggaran Tipikor yang menggunakan Dana dari Anggaran Penggunaan Belanja Negara untuk kepentingan pribadi atau seseorang atau kelompok dari Mustarupi tersebut”. Tutup Dedy Iskandar, SH.MH.(Red)
Editor : M Juti