Anggota Komisi III DPR RI Menyoroti Kasus Pemukulan dan Pengeroyokan Supir Truk oleh 5 Oknum Bea Cukai Batam

IMG 20260215 WA0070

BATAM | Go Indonesia.id_ Supir Truk Babak Belur Di Keroyok 5 Oknum Bea Cukai di Pungut Batam, Anggota Komisi III Minta Kasus ini di Proses Hukum

Anggota DPR RI Komisi III Bidang Hukum Minta Kasus Pemukulan dan Pengeroyokan Supir Truk Oleh 5 Oknum Bea Cukai di Proses(15/2/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Anggota DPR RI Rizki Faisal Meminta Kepolisian Proses 5 Oknum Bea Cukai Batam Melakukan Pemukulan dan Pengeroyokan Supir Truk di Pelabuhan Punggur

BATAM – Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, Rizki Faisal menyoroti kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan 5 oknum petugas Bea Cukai Batam terhadap Sukarman, di Pos Bea Cukai, Pelabuhan Telaga Punggur.

Politisi partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri ini, mendesak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang, yang ada di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengusut tuntas tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi.

” Saya mendesak agar Polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok supir lori asal Tanjungpinang (Sukarman) tanpa terkecuali, ” kata Rizki Faisal melalui sambungan WhatsApp. Minggu (15/2/2026) pagi.

Rizki Faisal juga meminta aparat penegak hukum memproses hukum, para pelaku kekerasan secara bersama – sama (pengeroyokan) sesuaiΒ pasal Pengeroyokan dalam KUHP baru.

Yang diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang salah satu bunyi ” Setiap orang yang dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp.500 juta.

Ditambahkan legislator senior di Golkar Kepri ini, dia sudah mendengar bahwa pihak korban, dalam hal ini keluarga korban tidak mau berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut.

” Atas dari pernyataan pihak keluarga korban, saya mendesak penyidik bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan ini, ”

Menurutnya, proses hukum yang sudah ditangani oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang itu, harus tetap dilanjutkan hingga persidangan untuk memberikan efek jera terhadap tindakan brutal pengeroyokan.

” Usut tuntas, hukum harus tajam ke atas dan bawah, jangan biarkan pelakunya melenggang bebas. Tindakan brutal ini tidak bisa dibenarkan karena ini sudah menggunakan cara kekerasan terhadap korban. Berikan keadilan bagi korban pemukulan, ” imbuh Rizki Faisal geram.

Rizki Faisal menegaskan, hukum itu tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Berilah keadilan bagi korban pengeroyokan yang seadil – adilnya sesuai hukum yang berlaku saat ini.

Sedangkan Andi yang menjadi saksi dan ikut juga dimintai keterangan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengatakan ia mewakili pihak keluarga korban menyatakan perkara tetap dilanjutkan, dengan dasar laporan yang telah dilaporkan korban bersama dirinya ke kepolisian Polresta Barelang.

” Pihak keluarga tetap melanjutkan dan tidak ada kata damai, kami sedang menunggu perkembangan kasus ini yang sudah ditangani oleh pihak penyidik Unit V Polresta Barelang, karena LP nya sudah diterima oleh penyidik ” kata Andi.

Kasus pemukulan dan pengeroyokan Sukarman, Informasinya Polisi akan memproses dan menindaklanjut ke tahap berikutnya.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait