BATAM | Go Indonesia.id– Polemik penyebutan “abal-abal” yang semula diarahkan kepada wartawan kini disebut meluas hingga menyasar pejabat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah istilah tersebut sekadar kritik spontan, atau bagian dari pola delegitimasi terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan?
Wakil Ketua IWO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Aziz Nasution, angkat bicara terkait fenomena tersebut. (17/2/26).
Ia menyebut, penggunaan label “abal-abal” secara serampangan baik kepada wartawan maupun pejabat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
“Kalau istilah ‘abal-abal’ ini digunakan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya profesi wartawan yang dirugikan, tapi juga pejabat publik yang bekerja sesuai aturan,” tegas Abdul Aziz Nasution saat dimintai keterangan.
Pola Serangan atau Kritik Substantif?
Penelusuran di lapangan menunjukkan istilah tersebut muncul dalam perbincangan publik menyusul sejumlah kritik dan pemberitaan terkait kebijakan daerah.
Namun belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang pertama kali melontarkan istilah itu.
Sejumlah sumber menyebut, label tersebut digunakan untuk merespons kritik terhadap kebijakan pembangunan.
Jika benar demikian, para pengamat menilai ini bisa menjadi pola berbahaya: alih-alih menjawab substansi kritik, narasi justru diarahkan pada delegitimasi individu atau profesi.
Dalam konteks pers, mekanisme pengawasan telah diatur melalui Dewan Pers serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara untuk pejabat publik, evaluasi kinerja memiliki jalur administratif dan hukum yang jelas.
Dampak terhadap Iklim Demokrasi
Abdul Aziz Nasution menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, namun harus berbasis data dan mekanisme resmi.
“Kalau ada wartawan yang melanggar kode etik, ada Dewan Pers. Kalau ada pejabat yang tidak kompeten, ada mekanisme evaluasi dan penegakan hukum.
Jangan semua disapu dengan istilah ‘abal-abal’ tanpa bukti,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah tersebut secara luas dapat memicu distrust atau ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara maupun media.
Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan dan kontrol sosial.
Siapa yang Diuntungkan?
Pertanyaan krusial yang muncul: siapa yang diuntungkan ketika label “abal-abal” dilemparkan tanpa kejelasan?
Apakah ini sekadar ekspresi kekecewaan, atau strategi untuk mengaburkan isu utama yang sedang dipersoalkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang pertama kali menggunakan istilah tersebut.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan berimbang.
Yang jelas, dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat semestinya dijawab dengan argumentasi dan transparansi bukan dengan pelabelan yang berpotensi mencederai kredibilitas profesi maupun jabatan publik. (Red)







