Arif Sanjani Lontarkan Dugaan Korupsi terhadap Mantan Kadis Kominfo Pasaman Barat

IMG 20260317 WA0207

PASAMAN BARAT | Go Indonesia.Id – Seorang pria bernama Arif Sanjani melontarkan tuduhan serius terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pasaman Barat, Armen, melalui percakapan di grup WhatsApp “Kopi Online” dan “Palanta Online Pasbar Pastim”, Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam percakapan tersebut, Arif awalnya mengajukan pertanyaan kepada rekan-rekan wartawan terkait dugaan kasus korupsi yang disebut-sebut menjerat Armen.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Izin bertanya rekan wartawan, tercuriga kasus korupsi nan menjerat Sdr Armen Kadis Kominfo apakah sudah ditindaklanjuti?” tulis Arif di grup tersebut.

Pertanyaan itu kemudian mendapat tanggapan dari anggota grup lain yang menanyakan kasus yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Arif kembali mengirimkan pesan yang mengarah pada dugaan penggunaan uang negara. Ia menyebut adanya pertemuan dengan sejumlah orang di sebuah rumah makan di Pasaman Barat, serta mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana negara dalam kegiatan tersebut.

“Lai ndak pitih negara dipakai Armen? Lai ndak pitih negara dari hasil pajak pa isi amplop dibuek Armen?” tulisnya dalam bahasa Minang.

Jika diterjemahkan, pernyataan tersebut mempertanyakan apakah ada uang negara, termasuk dari hasil pajak, yang digunakan Armen untuk kegiatan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Armen terkait tuduhan tersebut. Selain itu, belum terdapat informasi dari aparat penegak hukum mengenai adanya penyelidikan atau proses hukum atas dugaan tersebut.

Arif Sanjani sendiri diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa alat musik untuk berbagai acara hajatan dan kegiatan masyarakat di Pasaman Barat. Di kalangan tertentu, ia juga dikenal kerap menyampaikan kritik dengan gaya bahasa sarkas di ruang publik, termasuk media sosial dan grup percakapan.

Belakangan, Arif juga sempat melontarkan kritik terhadap penceramah Khalid Basalamah terkait pernyataannya yang dinilai bernuansa negatif terhadap tokoh Iran, almarhum Ayatullah Khomeini. Diketahui, Khalid Basalamah merupakan pendakwah yang dikenal sebagai figur dalam gerakan Salafi di Indonesia.

Dari sudut pandang hukum, penyampaian tuduhan dugaan korupsi di ruang publik, termasuk melalui grup percakapan digital, memiliki konsekuensi hukum jika tidak disertai bukti yang kuat. Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana tanpa dasar dapat berpotensi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Selain itu, penyebaran tuduhan melalui media elektronik juga dapat berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Namun di sisi lain, apabila dugaan tersebut memiliki dasar dan didukung bukti yang cukup, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk menjaga asas keberimbangan dan akurasi, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Armen maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.(*)

Reporter: Randi


Advertisement

Pos terkait