TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Persada Alam Jambi (PAJ) di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini hasil uji laboratorium yang dinanti publik belum juga sampai ke tangan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Saat dikonfirmasi, Senin (06/04/2026), Bupati menegaskan belum menerima laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait hasil uji limbah yang diduga mencemari aliran sungai di wilayah tersebut.
“Belum ada laporan resmi dari DLH yang saya terima. Saat ini mereka masih melakukan pembenahan fasilitas laboratorium. Kita selesaikan satu per satu, karena persoalan ini cukup kompleks,” tegasnya.
Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar. Ditengah keresahan warga yang terdampak langsung, proses pengujian yang belum rampung dinilai memperlambat kepastian hukum atas dugaan pencemaran tersebut.
Namun demikian, pemerintah daerah memastikan langkah penindakan tidak berhenti. Meski hasil laboratorium belum keluar, sanksi administratif terhadap PT PAJ tetap diproses.
Sebelumnya, Kepala DLH Tanjab Barat yang juga menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, mengungkapkan bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) sanksi administratif sudah rampung disusun. Saat ini, tinggal menunggu proses penerbitan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Disisi lain, masyarakat Desa Suban semakin gelisah. Mereka mengaku merasakan langsung dampak dugaan pencemaran tersebut, mulai dari perubahan kualitas air hingga kekhawatiran terhadap kesehatan lingkungan.
Warga pun mendesak pemerintah untuk tidak berlama-lama. Transparansi hasil uji laboratorium dan ketegasan dalam menjatuhkan sanksi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah, apakah mampu bertindak tegas dan terbuka, atau justru terjebak dalam lambannya birokrasi di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang terus menghantui.(Tim)
REDAKSI

