BULELENG | Go Indonesia.id — Polemik pembayaran ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, kini menjadi perhatian dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional. Permasalahan ini mencerminkan tantangan klasik antara percepatan proyek strategis dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Pegiat antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia, meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif demi kelangsungan pembangunan yang berdampak luas.
Menurut Angastia, proyek shortcut tersebut merupakan bagian dari infrastruktur strategis yang ditujukan untuk kepentingan umum, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya demi kemakmuran rakyat.
“Pembangunan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk masyarakat luas. Sangat disayangkan jika muncul narasi yang justru memojokkan pemerintah tanpa dasar yang jelas,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme penentuan nilai ganti rugi yang dilakukan oleh tim appraisal independen sebagai proses resmi yang memiliki kekuatan hukum. Dalam sistem tersebut, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nilai yang telah ditetapkan, baik menambah maupun mengurangi, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Lebih lanjut, Angastia menilai penolakan dari sebagian warga patut dicermati secara objektif. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan lain. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sebagian warga terdampak telah menerima nilai ganti rugi, dan proses pembayaran pun telah berjalan.
Terkait keluhan masyarakat yang menilai nilai kompensasi sebesar Rp19,4 juta per are masih di bawah harga pasar, Angastia menyarankan agar keberatan tersebut disampaikan melalui jalur hukum yang sah. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti rugi di pengadilan, agar proyek strategis tidak terhambat.
“Dalam negara hukum, setiap keberatan memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Namun pembangunan untuk kepentingan umum juga tidak boleh terhenti karena polemik yang berkepanjangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Reporter: Kadek Ariawan



