Diduga Tak Berizin, Aktivitas Cut and Fill di Sei Beduk Dihentikan Aparat, Warga Desak Sanksi Tegas

IMG 20260415 WA0001

BATAM | Go Indonesia.id_ Aktivitas cut and fill atau pemotongan dan penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap ditemukan beroperasi di kawasan Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di jalan menuju Piayu Laut, Selasa (14/04/2026).

Informasi mengenai kegiatan tersebut pertama kali diterima awak media dari laporan warga pada 10 April 2026. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran terhadap aktivitas pemotongan bukit yang berlangsung secara masif.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Setiap hari ada puluhan truk keluar masuk membawa tanah. Kadang melaju cukup kencang di jalan raya, kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media turun langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Beduk serta Ditpam. Aparat dari Polsek Sei Beduk bersama tim patroli Ditpam kemudian bergerak cepat menuju lokasi kegiatan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menghentikan sementara aktivitas cut and fill tersebut. Salah satu petugas Ditpam menegaskan bahwa kegiatan tidak dapat dilanjutkan sebelum pihak pengelola mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

“Sementara kita hentikan dulu. Kita akan panggil pemiliknya. Jika tidak bisa menunjukkan surat-surat kegiatan, maka akan kita stop,” tegas petugas di lapangan.

Langkah cepat aparat tersebut mendapat perhatian publik. Masyarakat menilai, jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka tidak cukup hanya dihentikan sementara, tetapi harus ada sanksi tegas.

“Kalau memang tidak berizin, jangan hanya dihentikan. Harus ada sanksi, baik administratif maupun pidana jika ada unsur pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga sekitar.

Regulasi Terkait Cut and Fill
Kegiatan cut and fill merupakan bagian dari aktivitas pemanfaatan ruang dan pertambangan tanah urug yang wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur kewajiban kesesuaian tata ruang.

Pelanggaran tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pengambilan tanah (galian C) wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang setempat (RTRW Kota Batam)
Setiap kegiatan harus sesuai dengan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, status legalitas kegiatan cut and fill di lokasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak pemilik. Aparat berjanji akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas guna mencegah praktik serupa yang berpotensi merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Reporter : Haris


Advertisement

Pos terkait