Menyusul Penyitaan 25 Kontainer Minerba Ilegal, Aktivis Soroti Izin Kilat BP Batam dan Rapuhnya Pengawasan FTZ

IMG 20260531 WA0223

BATAM | Go Indonesia.Id – Penyitaan 25 kontainer berisi mineral ilegal asal Bangka Belitung oleh Satgas Kejaksaan Agung bersama TNI AL di perairan Nongsa, Batam, memantik sorotan keras dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kasus penyelundupan biasa, melainkan bukti lemahnya tata kelola dan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam.

Aktivis lingkungan Batam, Diki Candra, menegaskan bahwa Batam selama ini menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan berbagai komoditas ilegal, mulai dari minerba hingga limbah elektronik berbahaya (e-waste).

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Batam sebagai kawasan Free Trade Zone selalu menjadi magnet bagi masuk dan keluarnya komoditas ilegal. Kasus minerba dan limbah B3 beberapa waktu lalu menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan di pintu masuk darat maupun laut kawasan FTZ,” ujar Diki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut diperparah oleh adanya anomali regulasi dan sistem kepemimpinan ex-officio yang menempatkan kepala daerah sekaligus memimpin BP Batam. Kondisi itu dinilai membuat fokus pengawasan lapangan melemah karena lebih banyak terserap pada urusan administrasi investasi.

Diki juga menyoroti kebijakan BP Batam yang menjanjikan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) maksimal 29 hari kerja sebagai implementasi PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan FTZ. Kebijakan tersebut dianggap memberikan kemudahan bagi investasi, namun di sisi lain menimbulkan persoalan baru berupa ketidakpastian hukum.

β€œInvestor legal diberi karpet merah melalui perizinan cepat. Namun ketika berhadapan dengan penegakan hukum nasional dari instansi vertikal seperti KLHK, ESDM, maupun Kejaksaan Agung, izin tersebut seolah kehilangan daya lindung hukumnya,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena Hyper Regulation Trap atau jebakan hiper regulasi, yakni ketika banyaknya aturan justru menciptakan tumpang tindih kewenangan yang merugikan investor legal sekaligus membuka ruang bagi praktik kejahatan terorganisir.

Menurut Diki, lemahnya pengawasan fisik di lapangan menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk memalsukan dokumen manifes domestik antar-pulau guna meloloskan komoditas ilegal melalui jalur laut Batam.

β€œSaat energi aparat dan birokrasi habis mengurus benturan aturan administrasi, pintu belakang di laut justru dimanfaatkan penyelundup. Kasus 25 kontainer minerba ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan logistik masih memiliki banyak celah,” katanya.

Lebih jauh, Diki mengingatkan pemerintah pusat agar segera melakukan pembenahan sistemik. Jika tidak, Batam berpotensi kehilangan daya tarik investasi karena investor legal akan memilih memindahkan modalnya ke kawasan yang dinilai lebih memberikan kepastian hukum seperti Johor, Malaysia, maupun Vietnam.

“Jika Batam memang didesain sebagai kawasan khusus, maka sistem pengawasan dan penegakan hukumnya juga harus terintegrasi dan dihormati secara vertikal berdasarkan asas lex specialis. Jangan sampai penyelundup menikmati celah sistem, sementara investor yang taat aturan justru menjadi korban ketidakpastian hukum,” pungkasnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait