JAKARTA | Go Indonesia.Id – Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat yang berdasarkan informasi sejumlah media online telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator PETI di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam penindakan tersebut, aparat juga mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penindakan terhadap operator merupakan langkah awal. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI.
“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, apabila penegakan hukum hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan terbesar tidak tersentuh, maka pemberantasan PETI berpotensi tidak memberikan efek jera.
Karena itu, ia mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh rantai aktivitas PETI berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Prof. Sutan Nasomal juga berharap komitmen Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengembangkan perkara benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Ia menilai aktivitas PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum pertambangan. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak kawasan hutan dan aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal mengajak masyarakat ikut mendukung pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, setiap informasi dan dugaan tersebut, menurutnya, harus tetap diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pemberantasan PETI harus menyentuh seluruh mata rantai. Jika operator ditindak, maka dugaan pemodal, pemilik alat, penampung hasil tambang, dan pihak lain yang terbukti terlibat juga harus diproses sesuai hukum.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
REDAKSI




