TEBO | Go Indonesia.id – Dugaan praktik penampungan emas ilegal di wilayah Tebo Ilir kembali mencuat dan kian terang benderang. Nama seorang pria berinisial JON kini santer disebut warga sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas pengepul sekaligus penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sorotan ini menguat setelah tim media turun langsung melakukan investigasi dan kontrol sosial di kawasan Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada adanya aktivitas βbakaran emasβ yang diduga berlangsung di beberapa titik berbeda.
βTempat bakaran milik JON tidak hanya satu. Disekitar sini ada, di Simpang Mupe juga ada, tepatnya di rumah Ratna,β ungkap salah satu warga.
Pernyataan itu bukan sekadar klaim kosong. Warga bahkan menyatakan siap mengantar dan menunjukkan langsung lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pembakaran emas ilegal tersebut.
βSaya siap tunjukkan. Kalau mau lihat langsung, kita ke lokasi,β tegasnya.
Fakta ini memperlihatkan satu hal: aktivitas ilegal tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan memiliki jaringan. Penampung menjadi titik kunci yang membuat praktik PETI tetap hidup dan terus berulang.
Yang lebih mengusik, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum. Kondisi ini pun memicu tanda tanya besar terhadap ketegasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
βKalau dibiarkan, hukum seperti tidak ada. Kami hanya ingin kejelasan,β ujar warga lainnya.
Secara regulasi, praktik ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 UU Minerba menjerat para penampung, pembeli, dan pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal dengan ancaman hukuman serupa.
Belum lagi potensi pelanggaran lingkungan hidup. Jika dalam proses βbakaran emasβ digunakan bahan berbahaya seperti merkuri, maka pelaku dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan sanksi pidana berat.
Kini, dengan hadirnya KUHP baru, penegakan hukum seharusnya tidak lagi setengah hati. KUHP terbaru membuka ruang penjeratan lebih luas, termasuk terhadap pihak yang memfasilitasi, menikmati, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana.
Artinya, rantai kejahatan ini bisa ditarik dari hulu hingga hilir, dari penambang ilegal hingga penampung dan pemodalnya.
Namun pertanyaannya, beranikah aparat bertindak?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut dalam keterangan warga, termasuk JON, belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum setempat pun belum menyampaikan keterangan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu. Klarifikasi dibutuhkan, penindakan dituntut.
Jika benar ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika tidak, maka penjelasan resmi wajib disampaikan agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Satu hal yang pasti: kasus ini sudah terlanjur menjadi sorotan. Dan publik tidak akan berhenti bertanya sampai kebenaran benar-benar dibuka.
REDAKSI







