TEBO | Go Indonesia.id – Dugaan aktivitas penampungan emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir. Lokasinya disebut berada di Desa Sungai Bengkal Barat, RT 03, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum bernama Gibran, yang disebut-sebut sebagai pengepul sekaligus penampung emas ilegal. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa rantai bisnis PETI di wilayah tersebut masih terus berjalan, dari hulu hingga hilir.
Tim media yang melakukan investigasi langsung ke lapangan mengaku mendapat tawaran dari warga untuk menunjukkan titik lokasi aktivitas dimaksud.
βSaya bersedia mengantarkan dan menunjukkan kepada awak media. Kalau bapak ingin melihat langsung, saya siap tunjukkan titik-titik tempat bakar emas yang ada di sekitar sini,β ujar seorang warga.
Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penampungan emas ilegal bukan lagi rahasia umum, melainkan sudah diketahui luas oleh masyarakat sekitar.
Ironisnya, keberadaan aktivitas ini justru memantik kekecewaan publik. Pasalnya, sebelumnya tim dari Polda Jambi dikabarkan telah turun ke wilayah tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap dugaan mafia emas ilegal yang beroperasi.
βKalau memang sudah ada tim yang turun, kenapa tidak terungkap? Apa tidak tahu atau memang gagal? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,β ungkap warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Tebo Ilir. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
Desakan agar aparat segera bertindak semakin menguat. Warga menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, praktik penampungan emas ilegal ini akan semakin mengakar dan sulit diberantas.
βKenapa APH tidak segera bertindak? Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan menilai hukum ini lemah. Ini menyangkut marwah penegakan hukum di Jambi,β tegas salah satu warga lainnya.
Ditengah sorotan ini, keberadaan KUHAP baru yang tengah menjadi perhatian nasional diharapkan dapat memperkuat langkah aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk jaringan PETI dan penampungan emas ilegal. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Polsek Tebo Ilir maupun Polda Jambi, belum memberikan keterangan resmi.
Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dugaan aktivitas tersebut.
REDAKSI







