SOLOK | Go Indonesia.Id – Situasi sosial di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian memprihatinkan. Dugaan maraknya peredaran narkotika, praktik perjudian terbuka, hingga aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) disebut berlangsung brutal, masif, dan terorganisir membuat warga geram dan resah.
Laporan warga mengungkap, peredaran narkoba di kawasan tersebut sudah masuk tahap darurat. Tak lagi sembunyi-sembunyi, aktivitas haram itu disebut merusak sendi kehidupan masyarakat dari anak putus sekolah, perceraian meningkat, hingga maraknya aksi kriminal.
“Ini bukan isu lagi, ini sudah bencana sosial. Bahkan ada keluarga yang pakai narkoba bersama,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya narkoba, praktik perjudian juga disebut berjalan terang-terangan. Lokasi di sekitar terminal depan Tugu Lobak dituding menjadi sarang judi harian. Seorang pria berinisial Nabi disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik aktivitas tersebut, bahkan diduga merangkap sebagai bandar sabu.
Lebih mengejutkan, warga juga menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam lingkaran aktivitas ilegal ini. Dugaan itu mencuat setelah beberapa oknum disebut kerap terlihat berada di lokasi perjudian hingga titik rawan penyalahgunaan narkoba.
Disisi lain, praktik PETI di kawasan ini juga tak kalah mengkhawatirkan. Warga mengungkap adanya dugaan pungutan liar terhadap alat berat jenis ekskavator yang masuk ke lokasi tambang ilegal. Setiap unit disebut dipungut hingga Rp1,5 juta oleh kelompok yang dipimpin sosok berinisial IB alias In Bakar.
Pungutan ini bahkan diduga dibungkus dengan istilah “jatah keamanan” dan disebut-sebut mendapat restu dari oknum tertentu. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya sistem terstruktur dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dampaknya tak main-main. Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga telah memakan korban jiwa.
Warga mengingat sejumlah insiden fatal, termasuk kasus lama yang menewaskan puluhan orang, hingga kejadian terbaru di mana seorang pekerja tewas tertimpa alat berat. Informasi insiden ini sempat viral sebelum diduga menghilang dari sejumlah platform.
Ironisnya, berbagai laporan yang telah disampaikan warga kepada aparat penegak hukum disebut tak membuahkan hasil. Penindakan dinilai setengah hati dan hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar aktor utama.
“Kalau hanya formalitas, buat apa kami melapor? Semua orang tahu, tapi seperti dibiarkan,” tegas warga.
Sorotan kini juga mengarah pada penerapan KUHP Baru Indonesia 2023, yang digadang-gadang menjadi instrumen tegas dalam memberantas berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, perjudian, dan praktik ilegal lainnya.
Dalam KUHP terbaru, sejumlah pasal mempertegas ancaman pidana terhadap pelaku perjudian, peredaran barang terlarang, hingga pihak-pihak yang turut serta atau membiarkan kejahatan terjadi.
Bahkan, konsep pertanggungjawaban pidana juga diperluas, membuka ruang penindakan terhadap pihak yang terlibat secara sistematis maupun yang menyalahgunakan kewenangan.
Namun di lapangan, warga menilai aturan tersebut belum menunjukkan taringnya.
“Kalau hukum sudah diperbarui tapi tidak dijalankan, sama saja. Kami butuh bukti, bukan aturan di atas kertas,” ujar warga lainnya.
Kekecewaan ini membuat sebagian masyarakat memilih bersuara lewat media luar daerah, memunculkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan dan independensi di tingkat lokal.
Sementara itu, ekspansi PETI yang mulai merambah kawasan hutan lindung seperti Sungai Abu semakin memperparah kondisi. Ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang kini di depan mata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Seluruh informasi masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lanjutan.
Namun satu hal jelas, masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji.
“Ini sudah merusak negeri. Kalau terus dibiarkan, generasi kami habis,” tutup warga dengan nada keras.
(Tim /Redaksi)






