SOLOK | Go Indonesia.id – Kekhawatiran warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian memuncak. Hingga Jumat (24/4/2026), peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dilaporkan semakin meluas dan tak terkendali.
Surian yang berada di jalur strategis penghubung PadangโSolok menuju Solok Selatan, kembali disorot sebagai titik rawan peredaran narkoba. Bahkan, wilayah sekitar seperti Kecamatan Lembah Gumanti disebut turut terdampak.
Ironisnya, warga menilai penindakan aparat selama ini belum menyentuh akar persoalan. Upaya yang dilakukan terkesan sebatas formalitas, bahkan diduga tebang pilih dan tidak menyasar aktor utama di balik jaringan peredaran.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jenis narkotika yang beredar pun bervariasi. โDi Surian ini yang marak ganja, sementara di daerah lain seperti Alahan Panjang lebih banyak sabu. Ini sudah merusak generasi kami,โ ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah inisial yang diduga terlibat, yakni Son, Zet, dan Riko C (peredaran ganja dan sabu), serta Friska yang disebut sebagai bandar sabu. Namun, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi oleh pihak berwenang.
Dampak sosial dari maraknya narkoba mulai terasa nyata. Warga mengaku terjadi peningkatan kasus perselingkuhan, penelantaran keluarga, hingga rusaknya tatanan sosial masyarakat.tambang โKasihan anak-anak dan para istri yang ditinggalkan. Ini bukan lagi masalah kecil, ini sudah merusak negeri,โ tambahnya.
Tak hanya narkotika, warga juga menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah titik di Surian. Aktivitas ilegal tersebut bahkan menggunakan alat berat dan diduga berkaitan erat dengan peredaran narkoba di lokasi tambang.
Ketakutan menjadi alasan utama warga memilih diam. Mereka menduga praktik ilegal ini melibatkan jaringan terstruktur, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum di balik layar. โSemua orang tahu, tapi tidak ada yang berani bicara. Ini seperti dibiarkan,โ ungkap warga.
Sebelumnya, dugaan keterkaitan antara PETI dan transaksi narkotika di Kabupaten Solok juga sempat mencuat. Namun hingga kini, penanganan dinilai belum maksimal.
Dalam perspektif hukum, praktik peredaran narkotika merupakan tindak pidana berat. Selain diatur dalam UU Narkotika, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap, permufakatan jahat, hingga kejahatan terorganisir dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang beroperasi secara sistematis dan merusak masyarakat.
KUHP baru juga menegaskan bahwa kejahatan yang berdampak luas terhadap ketertiban umum dan masa depan generasi bangsa dapat dikenakan pidana lebih berat, termasuk bagi pihak yang turut membantu, melindungi, atau membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi setengah hati. Penindakan harus menyasar seluruh jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.
Transparansi dan keberanian dalam membongkar aktor utama menjadi kunci memutus rantai peredaran narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Seluruh informasi yang dihimpun masih bersifat dugaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Satu hal yang pasti, jika kondisi ini terus dibiarkan, Surian bukan hanya kehilangan ketenangan, tetapi juga masa depan generasi mudanya.
(Tim / Redaksi)






