ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Sorotan tajam datang dari pakar hukum pidana internasional, Sutan Nasomal, terkait mandeknya realisasi kebun plasma di Kabupaten Aceh Singkil. Ia menegaskan, kewajiban perusahaan sawit memberikan plasma bukan sekadar imbauan, melainkan perintah hukum yang tak bisa ditawar.
Pernyataan itu disampaikan Sutan Nasomal menyusul momentum peringatan HUT ke-27 Aceh Singkil, Senin (27/4/2026), yang juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Menurut Sutan, sikap tegas Wagub Aceh harus menjadi titik balik bagi seluruh perusahaan perkebunan yang selama ini dinilai abai terhadap kewajiban plasma.
โPerusahaan perkebunan, terutama sawit, wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total HGU. Ini jelas diatur dalam regulasi, bukan pilihan,โ tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban tersebut, termasuk dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Lebih jauh, Sutan menilai selama ini terjadi ketimpangan serius. Disatu sisi, perusahaan menguasai lahan luas dan meraup keuntungan besar, namun di sisi lain masyarakat sekitar masih bergulat dengan kemiskinan.
โIni ironi. Aceh Singkil kaya sumber daya, tapi masyarakatnya masih tertinggal. Disinilah hukum harus ditegakkan,โ ujarnya.
Tak hanya bicara, Sutan Nasomal juga menyatakan kesiapannya menjadi pembina dan penasehat Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil. Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong perubahan nyata.
โSaya siap mengawal. Tidak boleh lagi ada pembiaran. Plasma adalah hak masyarakat,โ katanya.
Kehadiran TMP-TP sendiri menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dirasakan warga. Organisasi ini lahir dari kepedulian insan media yang menilai persoalan plasma sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.
Sutan menegaskan, jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
โKalau aturan dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,โ tegasnya lagi.
Ia pun berharap, dengan dorongan pemerintah daerah dan pengawasan masyarakat melalui TMP-TP, Aceh Singkil bisa keluar dari jerat kemiskinan dan menuju pembangunan yang adil serta bermartabat.
โSudah saatnya masyarakat menjadi tuan di tanah sendiri,โ pungkasnya.
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasional SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.
REDAKSI







