Prof Sutan Nasomal Pasang Badan: Plasma 20 Persen Harga Mati, TMP-TP Siap Lawan Ketidakadilan di Aceh Singkil

IMG 20260430 WA0337

ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Sorotan tajam datang dari pakar hukum pidana internasional, Sutan Nasomal, terkait mandeknya realisasi kebun plasma di Kabupaten Aceh Singkil. Ia menegaskan, kewajiban perusahaan sawit memberikan plasma bukan sekadar imbauan, melainkan perintah hukum yang tak bisa ditawar.

Pernyataan itu disampaikan Sutan Nasomal menyusul momentum peringatan HUT ke-27 Aceh Singkil, Senin (27/4/2026), yang juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Sutan, sikap tegas Wagub Aceh harus menjadi titik balik bagi seluruh perusahaan perkebunan yang selama ini dinilai abai terhadap kewajiban plasma.

โ€œPerusahaan perkebunan, terutama sawit, wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total HGU. Ini jelas diatur dalam regulasi, bukan pilihan,โ€ tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban tersebut, termasuk dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih jauh, Sutan menilai selama ini terjadi ketimpangan serius. Disatu sisi, perusahaan menguasai lahan luas dan meraup keuntungan besar, namun di sisi lain masyarakat sekitar masih bergulat dengan kemiskinan.

โ€œIni ironi. Aceh Singkil kaya sumber daya, tapi masyarakatnya masih tertinggal. Disinilah hukum harus ditegakkan,โ€ ujarnya.

Tak hanya bicara, Sutan Nasomal juga menyatakan kesiapannya menjadi pembina dan penasehat Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil. Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong perubahan nyata.

โ€œSaya siap mengawal. Tidak boleh lagi ada pembiaran. Plasma adalah hak masyarakat,โ€ katanya.

Kehadiran TMP-TP sendiri menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dirasakan warga. Organisasi ini lahir dari kepedulian insan media yang menilai persoalan plasma sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.

Sutan menegaskan, jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka itu berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

โ€œKalau aturan dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,โ€ tegasnya lagi.

Ia pun berharap, dengan dorongan pemerintah daerah dan pengawasan masyarakat melalui TMP-TP, Aceh Singkil bisa keluar dari jerat kemiskinan dan menuju pembangunan yang adil serta bermartabat.

โ€œSudah saatnya masyarakat menjadi tuan di tanah sendiri,โ€ pungkasnya.

Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasional SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait