Diduga Dianiaya Saat Berjualan di Pasar Rantau Panjang, Rosmiyanti Pertanyakan Keseriusan Penanganan Polres Merangin

IMG 20260430 WA0365

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang pedagang pasar di Kabupaten Merangin menuai sorotan. Seorang warga bernama Rosmiyanti, warga Dusun Bangko RT 10 RW 04, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, mempertanyakan perkembangan laporannya yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, yang dilaporkan Rosmiyanti ke Polres Merangin. Berdasarkan surat perkembangan penyelidikan dengan nomor SP Lidik 580/X/Res.1.6/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan proses penyelidikan atas laporan yang diadukan pada 15 Desember 2025.

Namun hingga kini, menurut pihak korban, terlapor yang diketahui bernama Rahmat masih bebas beraktivitas seperti biasa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari keluarga korban terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami berharap hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau memang terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban.

Rosmiyanti menuturkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat dirinya sedang berjualan ikan di Pasar Minggu Rantau Panjang, sekitar pukul 10.00 WIB pada Oktober 2025.

Saat itu, sebagian ikan lele dagangannya disebut terjatuh. Setelah diberitahu oleh warga bahwa ikan tersebut telah diambil pedagang lain yang berada di depannya, Rosmiyanti kemudian menegur pedagang tersebut.

Cekcok pun tak terhindarkan. Situasi memanas hingga suami dari pedagang yang ditegur, yang diketahui bernama Rahmat, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut Rosmiyanti sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.

Akibat kejadian tersebut, Rosmiyanti langsung melapor ke Polres Merangin dengan melampirkan barang bukti berupa hasil visum et repertum atas nama dirinya.

Kasus ini ditangani oleh penyidik pembantu Bripda Josua Palent Meliala.

Pihak korban mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan memeriksa terlapor secara intensif guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait