Bantuan Pangan Desa Tuo, Sungai Tebal Diduga Dipungli Rp20 Ribu per KPM, Total Tembus Rp10,4 Juta!

IMG 20260427 WA02351

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.Id – Program bantuan pangan nasional yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) di Desa Tuo dan Sungai Tebal, Kecamatan Matan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 2026, sebanyak 522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter per KPM.

Namun, di balik penyaluran bantuan tersebut, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu per KPM.
Jika dihitung, total pungutan tersebut mencapai sekitar Rp10.440.000. Jumlah yang tidak kecil untuk ukuran bantuan sosial yang seharusnya diberikan tanpa potongan.

Warga menyebut, pungutan itu dilakukan oleh pihak desa dengan alasan untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun alasan tersebut justru menuai kecaman, karena bantuan pemerintah tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apa pun.

“Ini bantuan untuk masyarakat, bukan untuk dipotong. Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan,” tegas salah satu warga.

Dugaan pungli ini menyeret nama Kepala Desa Tuo, Tarmizi, serta PJs Kepala Desa Sungai Tebal, Darma Setiawan. Keduanya diminta memberikan klarifikasi terbuka terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Program bantuan pangan sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat rentan. Presiden Republik Indonesia bahkan berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, termasuk yang kerap terjadi di tingkat desa.

Jika terbukti, praktik pungli dalam penyaluran bantuan sosial dapat dijerat dengan ketentuan pidana, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP terbaru, karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat.

Masyarakat Desa Tuo dan Sungai Tebal mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai program nasional hanya jadi formalitas di desa. Kalau ada penyimpangan, harus diusut tuntas,” ujar warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan program bantuan yang seharusnya menjadi penyelamat di tengah tekanan ekonomi.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait