Mayday 2026: Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Hapus Outsourcing, Singgung Keadilan Buruh

IMG 20260504 WA0123

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) kembali menjadi momentum kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, menilai sistem tenaga kerja yang berlaku saat ini masih jauh dari prinsip kemanusiaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026), ia menyoroti belum dihapusnya sistem outsourcing meski telah menjadi tuntutan buruh selama puluhan tahun. Menurutnya, praktik tersebut justru memperlemah posisi pekerja dan membuka celah ketidakadilan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Sudah 20 tahun Mayday disuarakan, tapi sistem kontrak dan outsourcing tetap dipertahankan. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam kebijakan ketenagakerjaan kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Prabowo Subianto agar konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan pada masa kampanye 2009, yang menolak sistem outsourcing karena dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Nasomal, dalam praktiknya, pekerja kerap diperlakukan hanya sebagai alat produksi tanpa jaminan kepastian kerja. Bahkan, ia menyebut masih adanya hambatan seperti kontrak jangka pendek hingga dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Pekerja seharusnya tidak diposisikan sebagai komoditas. Negara harus hadir menjamin keadilan dan kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kebijakan tenaga kerja saat ini belum berpihak pada masyarakat lokal. Ia menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja setempat di kawasan industri baru yang justru didominasi pekerja dari luar daerah.

Dalam momentum Mayday 2026, ratusan ribu buruh di berbagai daerah diketahui kembali menyuarakan tuntutan perbaikan sistem ketenagakerjaan, mulai dari penghapusan outsourcing, peningkatan upah minimum, hingga jaminan perlindungan sosial.

Nasomal pun mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada pemerintah: apakah upah minimum sudah layak, apakah regulasi ketenagakerjaan sudah manusiawi, dan apakah kebijakan yang ada benar-benar melindungi pekerja, bukan justru menguntungkan segelintir pihak.

Ia menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan negara. Jika tidak, maka hukum dan aturan yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa makna bagi masyarakat.

“Jangan sampai Mayday hanya menjadi seremoni tahunan tanpa perubahan nyata. Negara harus berani mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH.(Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia).

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait