TANJUNG UBAN | Go Indonesia.Id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menetapkan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. YX diduga memberikan data dan keterangan palsu dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/05/2026).
Kegiatan konferensi pers dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto, jajaran pejabat imigrasi, serta insan pers. Dalam kesempatan itu, pihak imigrasi memaparkan kronologi kasus dan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini terungkap pada 9 April 2026 saat YX datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai jadwal permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Ia mengajukan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP. Namun saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya kejanggalan karena yang bersangkutan tidak dapat berbahasa Indonesia dan hanya berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam pemeriksaan, YX mengakui dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Tiongkok. Petugas juga menemukan paspor asli Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan tersebut.
YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data tidak sah atau keterangan palsu untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti yang ada telah memenuhi unsur pidana untuk menetapkan YX sebagai tersangka.
Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, termasuk koordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi berkas perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, terutama penyalahgunaan identitas dalam pengurusan paspor RI.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut penyalahgunaan dokumen kependudukan dan permohonan paspor RI dengan data palsu. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga integritas dokumen negara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data palsu dalam proses administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Reporter: Suprin Pulungan







