TANJUNG UBAN | Go Indonesia.Id _Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban gelar Operasi Wirawaspada yang
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 7 s.d. 10 April 2026.
Kegiatan ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum melaksanakan operasi di lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) mengikuti zoom pembukaan dan pengarahan teknis yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Dalam arahannya, operasi
ini menyasar pada pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta keberadaan orang asing tanpa izin tinggal yang sah.
Setelah mengikuti pengarahan tersebut, anggota Tim inteldalkim Imigrasi Tanjung Uban yang
dipimpin oleh Arsyad Jourdan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) bergerak menuju Kawasan Industri Lobam dan Perairan Tanjung Uban yang
diduga terdapat aktivitas Orang Asing.
Petugas bergerak turun ke lapangan menuju Kawasan Industri Lobam untuk melakukan
pemeriksaan pada PT. CCI Bintan, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur
komponen elektronik dan selanjutnya, menuju ke titik pengawasan berikutnya yang berada
di wilayah perairan Tanjung Uban.
Melalui Pelabuhan Bulang Linggi, petugas bergerak melakukan patroli laut menggunakan
kapal patroli Imigrasi Tanjung Uban. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan
terhadap kapal Transko Dara 3202 yang merupakan tugboat berbendera Indonesia dan
dioperasikan oleh PT Pertamina Trans Kontinental.
Selama keberlangsungan pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam hal
keimigrasian. Dari hasil pengawasan pada kawasan Industri Lobam diketahui terdapat
delapan orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Seluruhnya telah
memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi
pelanggaran keimigrasian dan pada pemeriksaan di wilayah perairan pada kapal Transko Dara 3202 menunjukkan bahwa seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di atas kapal tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan
Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian di
wilayah kerja setempat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan memberikan hasil yang kondusif di lapangan.
βOperasi Wirawaspada ini kami laksanakan sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap
orang asing di wilayah kerja kami. Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas WNA
benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku,β ujarnya
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban berjalan
sesuai dengan harapan serta menunjukkan sinergi yang baik antara Imigrasi dan pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Tanjung Uban menegaskan komitmennya dalammemperkuat pengawasan orang asing.
Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian yang berlaku, sehingga keberadaannya
di wilayah Indonesia dapat memberikan dampak yang positif.
Reporter: Suprin Pulungan







