Diduga Bongkar-Muat Solar Bersubsidi Berulang, Aktivitas PT KPM Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak APH Jangan Tutup Mata

IMG 20260727 WA0180

Reporter : Edwin

KOTA JAMBI | Go Indonesia.Id – Ditengah gencarnya komitmen pemerintah memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dugaan aktivitas bongkar-muat solar bersubsidi yang melibatkan armada tangki berwarna biru-putih milik PT KPM kembali menyita perhatian publik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Barat, Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tangki PT KPM diduga berulang kali melakukan pemindahan BBM di lokasi tersebut. Aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional perusahaan milik oknum berinisial Rinto itu memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Mereka menduga lokasi yang digunakan tidak memiliki papan informasi maupun izin usaha yang jelas sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi kalau benar ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat jangan sampai tutup mata. Negara dirugikan, masyarakat juga yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Secara hukum, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan identitas palsu, atau tindak pidana umum lainnya, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan unsur pidana yang terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak PT KPM terkait dugaan aktivitas tersebut.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait