Usaha Internet Agus Nuryanto di Rimbo Bujang Disorot, Izin Usaha, Tower dan Kabel PLN Dipertanyakan

AA 51

TEBO, JAMBI | Go Indonesia.Id – Aktivitas usaha jaringan internet yang dijalankan Agus Nuryanto di Jalan 22, Desa Rimbo Muliyo (Unit 3), Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi sorotan. Usaha tersebut diduga telah berjalan selama beberapa tahun, namun legalitas usaha, tower komunikasi, hingga pemasangan jaringan kabel masih dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, layanan internet tersebut telah digunakan sejumlah pelanggan dengan sistem pembayaran melalui transfer maupun pembayaran langsung ke kediaman Agus Nuryanto.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Seorang warga yang mengaku sebagai pelanggan mengatakan dirinya telah menggunakan layanan internet tersebut selama beberapa tahun.

β€œSudah beberapa tahun. Bayarnya bisa transfer atau langsung ke rumah Mas Agus. Dirumahnya memang ada tower,” ujar warga tersebut.

Selain aktivitas penjualan layanan internet, di lokasi kediaman Agus juga disebut terdapat tower komunikasi. Keberadaan tower tersebut turut dipertanyakan dari sisi legalitas pembangunan, persyaratan teknis, persetujuan lingkungan, hingga dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Desa Rimbo Muliyo (Unit 3), Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Agus Nuryanto menjalankan aktivitas penjualan jaringan internet.

Namun, terkait rekomendasi lingkungan, Sumarno menyatakan pemerintah desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan untuk kegiatan tersebut.

Keterangan tersebut membuat status perizinan usaha dan infrastruktur pendukungnya semakin perlu diperiksa oleh instansi teknis terkait.

Secara regulasi, kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi termasuk kegiatan usaha pada subsektor telekomunikasi. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur kewajiban pelaku usaha yang melakukan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk pemenuhan standar usaha dan adanya perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sementara itu, ketentuan pidana dalam UU Telekomunikasi telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk ketentuan Pasal 47 sebagaimana perubahan terakhir, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Dalam sistem kategori denda KUHP Nasional, denda kategori VI paling banyak mencapai Rp2 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas usaha internet. Keberadaan tower di lokasi juga menjadi perhatian warga.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan instansi teknis terkait dinilai perlu memastikan status perizinan tower, kesesuaian tata ruang, serta dokumen bangunan yang diwajibkan sesuai karakteristik dan jenis infrastrukturnya.

PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, sementara persyaratan dasar perizinan berusaha juga berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.

Warga juga menyoroti keberadaan kabel jaringan internet yang diduga dipasang pada sejumlah tiang jaringan listrik PLN.

Warga meminta PLN Unit Rimbo Bujang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kabel-kabel tersebut. Jika ditemukan pemasangan tanpa persetujuan atau tidak memenuhi ketentuan teknis penggunaan tiang PLN, warga meminta dilakukan penertiban sesuai prosedur.

β€œJangan sampai kabel yang tidak jelas izinnya dibiarkan berada di tiang PLN. Kalau memang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan tiang, PLN harus segera mengambil tindakan demi keselamatan masyarakat,” ujar warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengenai legalitas usaha jaringan internet, tower, serta pemasangan kabel tersebut, Agus Nuryanto menyampaikan bahwa persoalan legalitas bukan otoritas kawan-kawan media untuk mempertanyakannya.

Pernyataan tersebut menjadi respons Agus ketika dimintai klarifikasi mengenai status perizinan kegiatan usaha dan infrastruktur yang berada di lokasi.

Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan dari instansi teknis terkait diperlukan, terutama mengenai legalitas usaha jaringan internet, status tower, persetujuan lingkungan, penggunaan infrastruktur PLN, serta pemenuhan standar teknis dan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, status pasti seluruh dokumen perizinan kegiatan tersebut masih menunggu verifikasi dari instansi yang berwenang.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila Agus Nuryanto menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait temuan tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait