Gudang Diduga Tampung dan Olah BBM Ilegal di Penyengat Rendah, Polda Jambi Didesak Turun Tangan

IMG 20261026 WA0286

Investigasi: Edwin

JAMBI | Go Indonesia.Id– Dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Jambi, didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan BBM tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan pantauan pada Senin (26/10/2026), lokasi yang dimaksud disebut masih menunjukkan aktivitas. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya mobil industri berwarna merah putih yang keluar masuk kawasan gudang tersebut.

Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya praktik penampungan BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite, yang diduga kemudian dicampur atau diolah secara manual. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan langsung serta pembuktian oleh aparat berwenang.

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan maupun pengolahan BBM tanpa izin tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan. Kepolisian perlu memastikan apakah kegiatan di gudang tersebut memiliki izin yang sah, dari mana BBM diperoleh, bagaimana proses penyimpanannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi itu.

Apalagi, lokasi tersebut disebut tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Jika benar terdapat penyimpanan atau pengolahan BBM tanpa memenuhi standar keselamatan, risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan patut menjadi perhatian serius.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan yang terus menjadi perbincangan. Karena itu, Polda Jambi bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk menampung, mengolah, atau memperdagangkan BBM tanpa izin.

Penindakan seharusnya tidak hanya dilakukan setelah suatu kasus ramai diberitakan atau menjadi perhatian publik. Setiap informasi masyarakat yang dapat diverifikasi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur.

Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diminta memproses pihak yang bertanggung jawab secara profesional dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, Pasal 53 huruf a mengatur kegiatan pengolahan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Pasal 53 huruf c mengatur penyimpanan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan, jenis kegiatan, perizinan, serta unsur pidana yang terbukti. Keberadaan gudang atau kendaraan tertentu saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan BBM tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Jambi mengenai informasi yang beredar serta kemungkinan langkah pemeriksaan terhadap lokasi dimaksud.

Publik kini menantikan tindak lanjut yang jelas agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas sorotan pemberitaan. Pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta, menelusuri legalitas kegiatan, dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait