Kabut Asap Jambi Jadi Alarm Serius, BAIN HAM RI Desak Polda Usut Dugaan Pembakaran Lahan dan Lindungi Hak Warga atas Udara Bersih

1b 357

JAMBI | Go Indonesia.id— Persoalan kabut asap di Provinsi Jambi kembali menyoroti pentingnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Kondisi kualitas udara yang dilaporkan mencapai kategori berbahaya menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) DPW Jambi mendesak Polda Jambi mengusut secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Desakan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Aparat juga perlu menelusuri penyebab kebakaran, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Dugaan Pembakaran Lahan Perlu Diusut Transparan

BAIN HAM RI DPW Jambi turut menyoroti dugaan pembakaran lahan milik warga di Kuala Lagan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 2024. Dalam persoalan tersebut, terdapat dugaan pembakaran lahan yang disebut berkaitan dengan penyerobotan dan penanaman kelapa sawit di antara tanaman milik korban.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan status kepemilikan lahan, bukti kerusakan, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan aparat berwenang. Setiap pihak yang disebut dalam persoalan itu tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Penetapan kesalahan harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Jambi diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apabila terdapat laporan resmi yang telah masuk dan tahapan hukum yang sedang berjalan.
Hak atas Udara Bersih Tidak Boleh Diabaikan
Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya dapat meluas ke sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena itu, pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara yang akurat, akses terhadap layanan kesehatan, serta imbauan yang sesuai dengan tingkat risiko paparan asap.

Data indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI), termasuk angka yang dilaporkan mencapai 510, harus dipastikan berdasarkan waktu pengukuran, lokasi pemantauan, metode indeks, dan sumber data yang dapat diverifikasi. Angka tersebut tidak boleh langsung dianggap mewakili seluruh wilayah Jambi atau kondisi terkini tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Penegakan Hukum Harus Menyasar Pelaku Berdasarkan Bukti

Penanganan karhutla membutuhkan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti keterlibatan perorangan, pemodal, maupun korporasi, penyelidikan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan wilayah rawan kebakaran, deteksi dini titik api, koordinasi lintas instansi, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

BAIN HAM RI DPW Jambi juga mendorong agar persoalan yang dinilai berkaitan dengan hak asasi manusia ditelaah oleh lembaga berwenang berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Pemerintah Diminta Prioritaskan Keselamatan
Masyarakat

Masyarakat membutuhkan langkah konkret untuk mengurangi risiko kabut asap, bukan hanya imbauan ketika kebakaran telah meluas. Pemantauan kualitas udara secara berkala, perlindungan kelompok rentan, kesiapan fasilitas kesehatan, serta penanganan sumber kebakaran harus berjalan beriringan.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu memperkuat koordinasi agar penanganan karhutla berlangsung terukur, transparan, dan dapat dievaluasi publik.

Persoalan kabut asap Jambi harus dijawab dengan tindakan nyata: mengungkap penyebab kebakaran, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, membuka informasi kepada masyarakat, dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas.

Hak atas lingkungan hidup yang sehat bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jurnalis Go Indonesia/ Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI


Advertisement

Pos terkait