Investasi: Edwin
KOTA JAMBI | Go Indonesia.Id – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (6/10/2026), lokasi tersebut disebut masih menunjukkan aktivitas. Kondisi ini menjadi perhatian di tengah gencarnya penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya mobil industri berwarna merah putih yang keluar masuk kawasan gudang. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penampungan BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite, yang kemudian diduga dicampur atau diolah secara manual menggunakan bahan minyak bumi.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas dan perizinan gudang, metode pengolahan, hingga pihak yang diduga mengelola maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sorotan semakin menguat karena lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan atau pengolahan BBM tanpa standar keselamatan dan perizinan yang sesuai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan.
Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan, maupun perdagangan BBM tanpa izin.
Polda Jambi dan jajaran diminta tidak hanya melakukan penindakan setelah suatu aktivitas BBM ilegal menjadi sorotan publik. Lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat penampungan atau pengolahan BBM ilegal juga perlu segera diperiksa.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Secara hukum, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, kegiatan pengolahan tanpa izin usaha dapat dikenakan ketentuan Pasal 53 huruf a UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Adapun penyimpanan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c memiliki ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Meski demikian, penerapan pasal pidana terhadap suatu aktivitas harus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.
Karena itu, kepolisian, termasuk Polda Jambi, diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud. Apabila benar ditemukan praktik penimbunan, pengolahan, atau perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal, tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi langkah yang dinantikan masyarakat.
Hukum diharapkan hadir bukan hanya ketika suatu kasus telah viral. Dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan juga semestinya segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai langkah pengawasan maupun penindakan terhadap lokasi yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI






