JAMBI | Go Indonesia.Id — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, termasuk peran Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua MAI Provinsi Jambi, Pery Monjuli, pada Jumat (9/10/2026). MAI menilai penanganan karhutla harus dievaluasi berdasarkan hasil nyata di lapangan, terutama efektivitas pemadaman, kecepatan respons terhadap titik api, pencegahan kebakaran berulang, serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
Sorotan ini muncul di tengah besarnya luas lahan yang terbakar. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla yang disampaikan Polda Jambi dan diberitakan ANTARA, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 mencapai 4.267,51 hektare. Pada 6 Oktober, sebanyak 144 titik panas terdeteksi di wilayah Jambi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih membutuhkan penanganan serius, koordinasi lintas sektor, serta upaya pencegahan yang konsisten.
MAI Minta Pertanggungjawaban yang Terukur
Pery Monjuli menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari rapat koordinasi, patroli, pembentukan posko, maupun pernyataan kesiapsiagaan. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai hasil operasi, perkembangan titik api, dan langkah konkret untuk mengurangi dampak kabut asap.
MAI meminta pimpinan terkait melakukan evaluasi objektif terhadap kinerja Satgas, termasuk pembagian tugas, kesiapan personel, pemanfaatan peralatan, serta efektivitas koordinasi antarlembaga.
Apabila evaluasi menunjukkan adanya kekurangan atau kegagalan dalam pelaksanaan tanggung jawab, MAI meminta agar tindakan korektif dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Organisasi tersebut juga mendesak agar pergantian pejabat dipertimbangkan apabila hasil evaluasi membuktikan bahwa pejabat bersangkutan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya. Tuntutan itu merupakan sikap MAI dan bukan kesimpulan resmi mengenai kinerja Danrem 042/Gapu.
Kabut Asap Hambat Operasi Pemadaman Udara
Tantangan penanganan karhutla turut terlihat dari kendala operasional pemadaman udara. Media Indonesia melaporkan pada 9 Oktober 2026 bahwa tiga dari empat helikopter yang digunakan untuk operasi water bombing belum dapat terbang selama beberapa hari akibat tebalnya kabut asap.
Brigjen TNI Nyamin membenarkan kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan penghentian penerbangan dilakukan sesuai prosedur keselamatan. Satu helikopter lainnya, jenis Puma, tidak dioperasikan karena memasuki jadwal perawatan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla menghadapi hambatan teknis dan cuaca yang harus diperhitungkan. Ketika pemadaman udara tidak memungkinkan, diperlukan strategi alternatif yang aman dan efektif, termasuk penguatan pemadaman darat, pemantauan titik api, serta pencegahan kebakaran meluas.
Evaluasi yang menyeluruh perlu membedakan kendala operasional yang berada di luar kendali petugas dari persoalan kesiapan, koordinasi, dan pelaksanaan tugas yang dapat diperbaiki.
MAI Pertanyakan Efektivitas Sarana Pemadam
Selain menyoroti hasil penanganan, MAI meminta keterbukaan mengenai pemanfaatan sarana pemadam, termasuk kendaraan yang disebut telah disalurkan kepada jajaran Korem.
MAI meminta informasi mengenai jumlah unit, lokasi penempatan, kesiapan operasional, personel pengoperasi, frekuensi pengerahan, serta hasil penggunaannya dalam penanganan karhutla.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa sarana yang tersedia benar-benar mendukung upaya pemadaman. Publik juga perlu mengetahui perkembangan penanganan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya pernyataan umum.
MAI mendorong Korem 042/Gapu bersama Satgas Karhutla dan pemerintah daerah menyampaikan laporan berkala mengenai luas kebakaran, titik api yang ditangani, waktu respons, kendala di lapangan, serta langkah pencegahan kebakaran berulang.
Penanganan Karhutla Bukan Tanggung Jawab Satu Institusi
Penanganan karhutla merupakan pekerjaan lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, dan masyarakat. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh unsur sesuai tugas, kewenangan, dan kontribusinya.
Faktor cuaca, kondisi lahan gambut, akses menuju titik kebakaran, ketersediaan air, serta kemampuan operasional juga perlu diperhitungkan. Namun, kendala tersebut tetap harus diikuti penjelasan terbuka dan strategi penanganan yang terukur.
Di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara dan langkah perlindungan bagi warga terdampak. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penanganan kebakaran sekaligus informasi yang dapat membantu mengurangi risiko paparan asap.
Menunggu Evaluasi dan Penjelasan Resmi
Desakan MAI terhadap evaluasi Danrem 042/Gapu menjadi bagian dari kontrol publik atas penanganan bencana lingkungan. Namun, penilaian terhadap kinerja dan keputusan terkait jabatan harus didasarkan pada pemeriksaan objektif, data lapangan, serta mekanisme yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari Korem 042/Gapu yang dapat dicantumkan untuk menjawab secara khusus tuntutan evaluasi yang disampaikan MAI. Karena itu, konfirmasi resmi mengenai langkah penanganan, penggunaan sarana, dan evaluasi kinerja masih diperlukan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Publik pada akhirnya membutuhkan hasil yang nyata: kebakaran dikendalikan, risiko asap dikurangi, sarana pemadaman digunakan secara efektif, dan setiap unsur yang bertanggung jawab memberikan penjelasan yang transparan.
Karhutla bukan sekadar persoalan titik api, melainkan persoalan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pertanggungjawaban bersama.
Jurnalis Go Indonesia/Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI





