BATAM | Go Indonesia.id-Sudah hampir sembilan tahun Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam diberlakukan. Namun, sejauh mana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan regulasi tersebut dievaluasi, diawasi, dan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen listrik?
Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam. Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto, secara terbuka meminta Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tidak mengabaikan persoalan evaluasi yuridis dan administratif terhadap Pergub Nomor 22 Tahun 2017.
Menurut Haris, persoalan ini bukan hanya menyangkut tanggung jawab PT PLN Batam sebagai penyedia tenaga listrik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan yang diterbitkan benar-benar dijalankan dan diawasi.
“Pertanyaannya sederhana, selama hampir sembilan tahun Pergub ini berlaku, apa yang sudah dilakukan Gubernur Kepulauan Riau untuk mengevaluasi pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan PLN Batam? Apakah ada evaluasi tahunan, apakah ada dokumen hasil evaluasi, dan apakah DPRD Provinsi Kepri pernah secara serius meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait implementasi regulasi tersebut?” tegas Haris.
Gubernur Jangan Hanya Menerbitkan Regulasi, Tetapi Harus Memastikan Pelaksanaannya
Haris menyoroti Pasal 5 ayat (1) Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa besaran Tingkat Mutu Pelayanan dapat ditetapkan oleh Gubernur setiap awal tahun berdasarkan hasil evaluasi Gubernur dan/atau usulan PT PLN Batam.
Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban PT PLN Batam untuk mengusulkan besaran TMP paling lambat 30 hari kalender sebelum penetapan.
Menurutnya, ketentuan tersebut semestinya menjadi perhatian serius Gubernur Kepri. Masyarakat berhak mengetahui apakah mekanisme evaluasi dan pengusulan TMP benar-benar berjalan atau justru tidak memiliki keterbukaan administratif yang memadai.
“Kami ingin Gubernur menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai pemerintah begitu mudah menerbitkan regulasi, tetapi masyarakat kesulitan mengetahui bagaimana pelaksanaan dan evaluasinya. Kalau memang evaluasi dilakukan, buka dokumennya. Kalau tidak dilakukan, jelaskan apa alasannya dan apa langkah korektif pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASWIN tidak serta-merta menyatakan Pergub tersebut cacat hukum hanya karena tidak ada penetapan baru setiap tahun. Namun, tidak adanya keterbukaan mengenai evaluasi dan pelaksanaan kewenangan tersebut merupakan persoalan yang harus dijawab pemerintah.
DPRD Kepri Jangan Hanya Menjadi Penonton
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Haris mempertanyakan sejauh mana DPRD Kepri telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan Pergub tersebut, termasuk meminta penjelasan Gubernur mengenai evaluasi TMP dan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen listrik.
“Jangan sampai DPRD hanya hadir ketika masyarakat menyampaikan keluhan, tetapi tidak melakukan pengawasan secara konkret terhadap kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami ingin melihat apakah fungsi tersebut benar-benar dijalankan dalam persoalan pelayanan kelistrikan di Batam,” tegasnya.
Menurut Haris, DPRD Kepri perlu meminta penjelasan resmi kepada Gubernur mengenai riwayat evaluasi TMP, dokumen pengusulan dari PLN Batam, serta tindak lanjut pemerintah terhadap hasil evaluasi pelayanan listrik.
Ia juga mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme rapat kerja atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah provinsi dan pihak PLN Batam sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan Sampai Hak Konsumen Hanya Menjadi Tulisan di Atas Kertas
ASWIN turut mengaitkan persoalan evaluasi TMP dengan gangguan kelistrikan yang terjadi pada 12 Oktober 2026 di sejumlah wilayah Batam.
Gangguan tersebut menimbulkan dampak terhadap aktivitas masyarakat dan kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar mutu pelayanan diterapkan serta bagaimana hak konsumen dipenuhi ketika pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan.
Haris menilai, masyarakat tidak cukup hanya menerima penjelasan teknis setiap kali terjadi pemadaman. Harus ada transparansi mengenai penyebab gangguan, pencapaian indikator TMP, hasil evaluasi, dan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu, tetapi ketika pelayanan terganggu, masyarakat justru tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai hak-haknya. Gubernur dan DPRD harus melihat persoalan ini sebagai masalah perlindungan konsumen, bukan sekadar urusan teknis perusahaan,” ungkapnya.
ASWIN Desak Gubernur dan DPRD Berikan Jawaban
Atas persoalan tersebut, ASWIN DPC Kota Batam mendesak:
1. Gubernur Kepri melakukan evaluasi yuridis dan administratif terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 22 Tahun 2017.
2. Gubernur membuka informasi mengenai hasil evaluasi TMP PLN Batam sejak regulasi tersebut diberlakukan.
3. Gubernur menjelaskan apakah usulan TMP dari PLN Batam telah disampaikan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2).
4. DPRD Provinsi Kepri meminta penjelasan resmi Gubernur mengenai pelaksanaan dan pengawasan Pergub tersebut.
5. DPRD Kepri menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.
6. Pemerintah Provinsi Kepri memastikan perlindungan hak konsumen dan pelaksanaan kompensasi apabila standar TMP tidak terpenuhi.
7. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekosongan pelaksanaan administratif, pemerintah melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya.
“Jangan menunggu masyarakat terus-menerus mengeluhkan pemadaman listrik baru kemudian pemerintah bergerak. Regulasi sudah ada sejak 2017. Sekarang yang harus dijawab adalah bagaimana pengawasan dan evaluasinya selama ini,” kata Haris.
Ia menambahkan, ASWIN akan mendorong persoalan tersebut melalui audiensi resmi kepada Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami ingin melihat keberpihakan pemerintah melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Gubernur memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai kewenangannya, sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa regulasi yang mengatur pelayanan listrik tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Jangan biarkan hak konsumen kehilangan kepastian,” tutup Haris.
Hr/Jurnalis Go Indonesia





