BATAM | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Batam kembali menjadi sorotan. DPD Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Kepulauan Riau mendesak Bareskrim Polri dan Polda Kepri segera melakukan penindakan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal solar subsidi.
Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya, perputaran uang dari dugaan bisnis solar bersubsidi tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan.
Diki bahkan menyebut empat nama yang menurut informasi dan hasil investigasi KBM Kepri diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis solar ilegal tersebut, yakni Karto, Gordon, Cuheng, dan Siti.
“Kami meminta Bareskrim Polri dan Polda Kepri bertindak konkret. Jangan biarkan wilayah hukum Kepri menjadi surga bagi para penjahat ekonomi. Tangkap para bos mafia solar ini. Nama-nama seperti Karto, Gordon, Cuheng, dan Siti sudah sangat akrab di lingkaran bisnis ilegal ini dan harus segera diseret ke ranah hukum,” tegas Diki Candra, Senin (2/11/2026).
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan tudingan dari pihak KBM Kepri yang masih harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang disebut tetap harus memperoleh hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Dalam pemetaan yang disampaikan KBM Kepri, terdapat dua pola dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang menjadi perhatian.
Solar subsidi diduga disedot melalui praktik penyelewengan distribusi di sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan ditampung di tempat penyimpanan atau storage yang disebut-sebut tidak resmi. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dipasok untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
KBM Kepri juga menyoroti dugaan pembelian solar dari praktik yang disebut sebagai solar “kencingan” kapal di wilayah perairan. BBM tersebut diduga dikumpulkan menggunakan kapal bunker maupun kapal tanker, lalu dipasarkan kembali dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Diki menilai praktik tersebut, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan perdagangan BBM ilegal, melainkan juga menyangkut dugaan perampasan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi negara.
“Kelangkaan solar di Kepri sudah sangat meresahkan. Rakyat, nelayan, buruh, dan sopir harus mengantre berjam-jam di SPBU, sementara hak mereka diduga kuat dirampas oleh oknum pemain untuk kepentingan industri dan pelayaran skala besar,” ujarnya.
Tidak hanya menyampaikan kritik, DPD KBM Kepri juga mengajukan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
1. Mendesak Pembentukan Satgas Khusus
KBM Kepri meminta Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kepri membentuk satuan tugas khusus untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penindakan diminta menyasar seluruh mata rantai, mulai dari pengecer, pengangkut, penampung, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
2. Mendesak Transparansi Distribusi BBM
KBM Kepri meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas membuka data penyaluran solar subsidi di setiap kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui alokasi, realisasi penyaluran, serta potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
3. Ultimatum Aksi Massa
KBM Kepri memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah konkret.
Apabila tidak terdapat perkembangan tindakan yang dinilai memadai, KBM Kepri menyatakan siap menggalang aksi massa besar-besaran di depan Mapolda Kepri dan Gedung DPRD Provinsi Kepri.
Diki Candra menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan solar subsidi tidak boleh hanya menyasar pemain kecil di lapangan. Menurutnya, aparat perlu menelusuri alur distribusi, tempat penampungan, sarana pengangkutan, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Ia juga mengaitkan tuntutan itu dengan komitmen Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat dan mengawasi penggunaan subsidi negara.
“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bajakan para mafia. Ini adalah amanah Kapolri bahwa polisi harus berdiri bersama masyarakat. Jika Bareskrim Polri dan Polda Kepri tidak mampu menangkap nama-nama besar yang kami sebutkan, maka patut dipertanyakan ada apa di balik semua ini,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju kepada Bareskrim Polri, Polda Kepri, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas. Publik membutuhkan penjelasan mengenai dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Batam, termasuk apakah dugaan jaringan yang disampaikan KBM Kepri telah masuk dalam penanganan aparat.
Catatan Redaksi: Tuduhan mengenai keterlibatan nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan Ketua DPD KBM Kepri dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Pembuktian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
REDAKSI







