Diundang Resmi Ditpam BP Batam, PT ONCO Tak Hadir Bahas Ganti Rugi 20 KK Terminal Lama Dapur 12

IMG 20261031 WA0480

BATAM | Go Indonesia.id _Ketidakhadiran PT ONCO Batam dalam pertemuan yang difasilitasi Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut telah menerima undangan resmi untuk membahas persoalan pengosongan bangunan yang berdampak terhadap 20 kepala keluarga (KK) di kawasan Terminal Lama Dapur 12, RT 004/RW 006, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Ali Akbar, S.H., yang menegaskan bahwa pihak PT ONCO Batam sebelumnya telah diundang secara resmi oleh Ditpam BP Batam untuk menghadiri pertemuan pada Jumat (30/10/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, perusahaan tidak hadir dalam forum yang seharusnya menjadi ruang pembahasan dan penyelesaian persoalan warga.

β€œPT ONCO sudah diundang secara resmi oleh Ditpam BP Batam, tetapi tidak hadir. Padahal, pertemuan itu untuk membahas persoalan warga yang terdampak rencana pengosongan,” ujar Ali Akbar.

Ketidakhadiran tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian yang dihadapi 20 KK. Warga hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai kompensasi, ganti rugi bangunan, serta mekanisme penyelesaian sebelum pengosongan dilakukan.

Pertemuan yang dipimpin Yosef itu dihadiri perwakilan warga, penasihat hukum, Babinsa, Satpol PP, BPN, unsur Kecamatan Sagulung, serta Polsek Sagulung.

Sejumlah unsur terkait telah hadir untuk membahas persoalan tersebut. Namun, PT ONCO Batam sebagai perusahaan yang berkepentingan terhadap rencana pengosongan justru tidak hadir.

Menurut Ali Akbar, ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan yang telah difasilitasi secara resmi itu patut disayangkan, karena warga membutuhkan penjelasan langsung mengenai rencana pengosongan dan penyelesaian kerugian.

PT ONCO Batam disebut hanya menitipkan pesan kepada pimpinan rapat. Akibatnya, warga belum memperoleh kepastian mengenai besaran kompensasi maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh perusahaan.

β€œWarga sudah menunggu penyelesaian. Kalau perusahaan memang ingin melakukan pengosongan, seharusnya hadir dan menjelaskan langsung. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Ali Akbar.

Sebanyak 20 KK di kawasan Terminal Lama Dapur 12 kini menghadapi keresahan atas rencana pengosongan bangunan oleh PT ONCO Batam.

Melalui kuasa hukumnya, warga meminta agar perusahaan tidak hanya berfokus pada proses pengosongan, tetapi juga memperhitungkan kerugian yang dialami masyarakat.

Ali Akbar menegaskan, warga tidak menolak penyelesaian persoalan. Namun, mereka meminta perusahaan membuka ruang perundingan untuk membahas kompensasi secara wajar berdasarkan kondisi dan bukti kerugian masing-masing.

β€œJangan hanya menawarkan kompensasi sepihak. Perusahaan harus memperhitungkan kerugian warga secara layak. Ada bangunan, biaya, dan kehidupan keluarga yang dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia menyebut pihaknya memiliki data terkait penguasaan lahan dan bangunan yang terdampak. Data tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan pembahasan dalam menentukan penyelesaian dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Ali Akbar menilai, pertemuan yang difasilitasi Ditpam BP Batam seharusnya dimanfaatkan perusahaan untuk menjelaskan dasar pengosongan sekaligus membahas penyelesaian dengan warga.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penyampaian pesan atau proses administrasi semata.

Perusahaan perlu hadir langsung untuk menjelaskan status lahan, dasar rencana pengosongan, serta mekanisme kompensasi yang akan dibahas.

β€œJangan sampai warga hanya diminta mengosongkan bangunan, tetapi ketika berbicara mengenai kerugian, tidak ada kepastian. Perusahaan harus membuka ruang dialog dan menghitung kerugian warga secara layak,” tegasnya.

Warga juga berharap pihak terkait dapat kembali memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan PT ONCO Batam agar pembahasan tidak berhenti tanpa keputusan.

Dalam persoalan pengosongan lahan di Batam, status tanah dan bangunan menjadi hal penting yang harus diperiksa.

Ketentuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun, mekanisme ganti rugi berdasarkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak otomatis berlaku pada setiap pengosongan oleh perusahaan swasta.

Karena itu, dasar pengosongan, status penguasaan lahan, dokumen warga, kepemilikan bangunan, dan hubungan hukum para pihak perlu diperiksa secara jelas.

Warga meminta perusahaan menjelaskan dasar pengosongan dan membuka pembahasan mengenai kerugian yang mereka alami.

Ketidakhadiran PT ONCO Batam dalam pertemuan yang disebut telah diundang secara resmi oleh Ditpam BP Batam menjadi persoalan yang disorot kuasa hukum warga.

Ali Akbar meminta perusahaan menunjukkan keseriusan dengan hadir langsung dalam pertemuan berikutnya, memberikan penjelasan terbuka, serta membahas penyelesaian yang memperhatikan kondisi masyarakat terdampak.

Warga berharap proses pengosongan tidak berjalan tanpa kepastian mengenai hak dan kerugian yang mereka perjuangkan.

Bagi 20 KK tersebut, persoalan ini bukan sekadar bangunan yang harus dikosongkan. Ada tempat tinggal, biaya yang telah dikeluarkan, dan kehidupan keluarga yang membutuhkan kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi PT ONCO Batam untuk meminta konfirmasi mengenai undangan resmi Ditpam BP Batam, ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan 30 Oktober 2026, rencana pengosongan, serta mekanisme dan besaran kompensasi bagi 20 KK terdampak.

Redaksi membuka ruang bagi PT ONCO Batam untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

20 KK menunggu kepastian. Ditpam BP Batam telah memfasilitasi pertemuan, warga telah menyampaikan tuntutan, dan perusahaan disebut telah diundang secara resmi. Kini, PT ONCO Batam diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan dan membuka jalan penyelesaian yang adil bagi masyarakat terdampak.

Hr/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait