BALI | Go Indonesia.id _Kepolisian Daerah (Polda Bali) tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Pulau Serangan, I Wayan Surista. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial I Nyoman Sariana alias Dede (45), yang diduga mengaku sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
Laporan resmi tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor *LP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali* pada 28 Mei 2025.
*Kronologi dan Modus Operandi*
Berdasarkan keterangan saksi serta bukti petunjuk termasuk rekaman CCTV, peristiwa bermula ketika Dede bersama beberapa orang mendatangi kawasan usaha milik pelapor di Pulau Serangan, Denpasar. Mereka menanyakan dugaan adanya bunker minyak di area perusahaan dan mendesak untuk dipertemukan dengan pihak manajemen.
Dengan dalih dan ancaman bahwa aktivitas usaha korban akan diusut, para pelaku menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dari Mabes Polri dan Polda Bali. Akibat intimidasi tersebut, penyerahan sejumlah uang akhirnya terjadi di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan By Pass Kertalangu, Denpasar Timur, pada malam harinya.
*Langkah Strategis dan Penyelidikan Maraton*
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan ditangani secara profesional oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Sejauh ini, sejumlah langkah strategis telah dilakukan oleh penyidik, meliputi:
* Melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, I Wayan Surista.
* Memeriksa lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
* Mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk memperkuat unsur pidana.
* Menjalani pemeriksaan maraton terhadap terlapor (Dede) yang dikabarkan terus berkelit dan membantah tuduhan pemerasan maupun pencatutan institusi Polri.
Meskipun terlapor membantah keterlibatan dan penerimaan uang, pihak kepolisian menegaskan bahwa bukti petunjuk dan keterangan saksi mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang bukan bagian dari institusi resmi Polri. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi ini.
*Ancaman Pasal Hukum*
Kasus ini disidik dengan sangkaan *Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan* dan/atau *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum.
Polda Bali akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum dan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun terlapor. (JW)







