Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Pertanahan, Klaim Penguasaan Lahan Turun-Temurun 200 Tahun Mencuat

IMG 20261031 WA0520

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Persoalan sengketa tanah di Indonesia kembali menjadi sorotan. Konflik kepemilikan lahan yang melibatkan masyarakat, dokumen pertanahan, hingga munculnya klaim dari pihak lain dinilai membutuhkan penanganan serius dan transparan agar tidak merugikan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanahnya.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai persoalan sengketa tanah di berbagai daerah sudah semakin rumit. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembentukan tim khusus yang dapat membantu pemerintah menangani persoalan pertanahan secara objektif dan menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPersoalan sengketa tanah, mulai dari sawah, kebun pertanian hingga perumahan, sudah sangat riskan. Permasalahannya seperti benang kusut, apalagi jika terdapat banyak pihak yang berkepentingan dan memiliki kekuatan finansial. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video Reels Facebook dari akun @erlisna.dewie yang diunggah pada 1 Oktober 2026. Video itu memperlihatkan ketegangan di kawasan lahan pertanian, ketika seorang perempuan mengenakan topi caping menyampaikan keberatan terkait tanah yang menurut pengakuan keluarganya telah dikelola secara turun-temurun selama kurang lebih 200 tahun.

Dalam narasi video, keluarga tersebut mengaku mempunyai dokumen terkait tanah dan selama ini menjalankan kewajiban pembayaran pajak. Namun, mereka menyebut muncul klaim kepemilikan dari seseorang yang disebut sebagai pejabat.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai riwayat penguasaan tanah, keabsahan dokumen, serta dasar hukum klaim dari masing-masing pihak.

Prof. Sutan Nasomal menilai negara tidak boleh membiarkan persoalan pertanahan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji penyelesaian ketika konflik sudah menjadi perhatian publik.

Prof. Sutan Nasomal mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan pembentukan tim khusus atau satuan kerja lintas instansi yang berfokus pada penanganan sengketa pertanahan.

Tim tersebut, menurut pandangannya, perlu melibatkan unsur pemerintah, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, serta tenaga ahli hukum independen.

Tujuannya agar setiap laporan sengketa dapat diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, data administrasi pertanahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa jabatan, kekayaan, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi ukuran dalam menentukan siapa yang berhak atas suatu bidang tanah.

β€œJangan sampai masyarakat kecil merasa kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau jabatan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Yang harus dibuktikan adalah alas hak dan keabsahan dokumennya,” tegasnya.

Dalam perkara yang mencuat melalui video tersebut, sejumlah hal masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan selama kurang lebih 200 tahun, bukti pembayaran pajak, batas dan luas lahan, serta data resmi pada kantor pertanahan setempat.

Keterangan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah juga perlu diperoleh agar persoalan tidak hanya dinilai berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Demikian pula kehadiran aparat kepolisian dalam video perlu mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan langkah yang dilakukan di lokasi.

Pembayaran pajak maupun penguasaan fisik tanah dalam jangka panjang merupakan bagian dari informasi yang perlu diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan hak kepemilikan. Penentuan status hukum harus didasarkan pada pemeriksaan keseluruhan alat bukti dan ketentuan pertanahan.

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang transparan. Tidak boleh ada tindakan sepihak, tekanan, ataupun intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

Menurutnya, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, sekaligus mencegah konflik semakin meluas.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan praktik mafia tanah membutuhkan pengawasan, penegakan hukum, serta pembenahan administrasi pertanahan yang konsisten. Namun, dugaan keterlibatan mafia tanah dalam perkara yang ditampilkan video tersebut belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Hingga berita ini disusun, identitas lokasi sengketa, pihak-pihak yang terlibat, keabsahan dokumen, serta dasar klaim kepemilikan belum terverifikasi secara independen.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan ini berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab. Keterangan dari kantor pertanahan, pemerintah daerah, kepolisian, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Kepastian hukum pertanahan harus berdiri di atas bukti dan aturan, bukan kekuasaan, jabatan, ataupun kekuatan uang.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, ekonom pendidikan, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait