BUNGO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi kembali memunculkan alarm serius. Kali ini, dugaan aktivitas penambangan di kawasan perbatasan Kabupaten Bungo, Jambi, dengan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah warga mengungkap adanya penggalian bukit-bukit yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Bukan sekadar persoalan tambang tanpa izin, aktivitas tersebut dikhawatirkan menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan. Penggalian kawasan perbukitan dalam skala besar berpotensi mengubah bentang alam dan menimbulkan kerusakan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Warga bahkan memberikan petunjuk akses menuju titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dari Rantau Ikil, jalur menuju Pangian, kemudian bergerak sedikit ke arah Simpang Rajo. Setelah itu, berbelok ke kanan sekitar 500 meter, terdapat ram armen, kemudian masuk lebih dalam menuju titik lokasi yang dimaksud.
Menurut keterangan warga, aktivitas PETI di kawasan perbatasan Bungo dan Dharmasraya tersebut bahkan sudah melakukan penggalian bukit-bukit.
Informasi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan menunggu kerusakan semakin parah baru dilakukan tindakan.
Kritik keras juga disampaikan warga terhadap penanganan persoalan PETI. Mereka menilai, apabila pemerintah dan aparat benar-benar bekerja sama dengan serius, persoalan pertambangan ilegal semestinya dapat dituntaskan.
βKalau pemerintah dan aparat bekerja sama untuk menghentikan PETI dengan serius, seharusnya sudah bisa diselesaikan persoalan ini,β tutur warga.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan. Sebab, pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, sebatas imbauan, ataupun penertiban sesaat.
Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diminta segera memeriksa kebenaran informasi tersebut, turun langsung ke lokasi, mengidentifikasi aktivitas penambangan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola, pemodal, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Jangan sampai aktivitas yang diduga mengancam kelestarian alam terus berlangsung, sementara masyarakat hanya menjadi saksi kerusakan lingkungan di daerahnya sendiri.
Persoalan PETI bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait harus membuktikan keseriusannya melalui tindakan nyata. Informasi lokasi sudah disampaikan warga. Kini publik menunggu apakah akan ada pemeriksaan dan langkah penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Informasi warga ini masih memerlukan verifikasi lapangan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
REDAKSI







