BATAM | Go Indonesia.id _Menanggapi beredarnya sebuah poster yang memuat tuduhan terhadap Arba Udin atau yang dikenal dengan Udin Pelor, dengan narasi sebagai pengkhianat Bangsa Melayu, diduga bekerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan kuburan, serta menjual tanah kuburan dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.
Saya Abdul Aziz, selaku Wakil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan keberatan keras terhadap penyebaran tuduhan tersebut.(1/11/26).
Menurut saya, tuduhan serius seperti ini tidak boleh disampaikan secara sembarangan di ruang publik tanpa disertai bukti, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan hukum: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik yang berlaku
JANGAN BANGUN OPINI DENGAN MENYERANG MARTABAT SESEORANG
Menuduh seseorang sebagai pengkhianat bangsa, apalagi mengaitkannya dengan dugaan penjualan tanah kuburan dan tanah adat ulayat, merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan, nama baik, dan reputasi seseorang di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat persoalan terkait tanah kuburan maupun tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum, musyawarah adat, serta pembuktian berdasarkan dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah.
Bukan dengan membuat poster bernada provokatif yang berpotensi membentuk opini negatif sebelum persoalan tersebut dibuktikan secara terbuka.
MINTA BUKTI, BUKAN SEKADAR TUDUHAN
Kami mempertanyakan dasar tuduhan yang menyebut Udin Pelor bekerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan kuburan dan menjual tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.
Siapa yang melakukan transaksi? Di mana bukti jual belinya? Siapa pihak yang terlibat? Apakah ada dokumen perjanjian, bukti pembayaran, atau keputusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh pihak yang membuat dan menyebarkan tuduhan.
Apabila tidak memiliki bukti yang kuat, sebaiknya jangan membangun tuduhan yang dapat merusak nama baik seseorang.
PERSOALAN ADAT HARUS DISELESAIKAN DENGAN ADAB DAN FAKTA
Kami menghormati masyarakat Melayu Tanjung Riau yang memiliki sejarah, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur dalam menjaga tanah ulayat dan tempat pemakaman leluhur.
Namun, menjaga marwah Melayu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan seseorang melalui tuduhan yang belum terbukti.
Perbedaan pendapat maupun persoalan organisasi LPM seharusnya diselesaikan berdasarkan aturan organisasi, musyawarah, dan mekanisme yang berlaku.
Kami tidak menghalangi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun keberatan. Tetapi kritik harus disertai fakta dan tidak berubah menjadi serangan pribadi.
PENEGASAN SIKAP
Saya Abdul Aziz, Wakil Ketua DPW IWOI Kepri, mengajak semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Jika ada bukti pelanggaran, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang. Biarkan fakta serta proses hukum yang berbicara.
Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat Melayu Tanjung Riau.
Marwah Melayu dijaga dengan adab, kebenaran, persaudaraan, dan keadilan. Bukan dengan fitnah dan tuduhan tanpa pembuktian.(red)
Oleh : Abdul Aziz
Wakil Ketua DPW IWOI Provinsi Kepulauan Riau







