KUANSING | Go Indonesia.Id – Lebih dari satu tahun berlalu sejak Antonius Laia meninggal dunia dalam peristiwa pada 18 September 2025 yang oleh keluarganya disebut sebagai kasus pembunuhan. Namun hingga Rabu (23/9/2026), keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.
Keluarga kembali mempertanyakan perkembangan kasus, termasuk keberadaan orang yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang, menurut keluarga, sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
“Sudah lebih dari satu tahun. Kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini, bagaimana dengan pelaku utama dan bagaimana dengan informasi mengenai pihak lain yang sebelumnya sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar keluarga korban kepada Redaksi ATHIA, Rabu (23/9/2026).
Keluarga menegaskan, mereka tidak meminta proses hukum dilakukan di luar ketentuan. Mereka berharap seluruh informasi yang telah disampaikan dapat ditelusuri secara profesional dan perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan upaya pencarian terhadap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian.
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, pencarian bahkan disebut telah dilakukan hingga wilayah Nias.
Redaksi juga menerima dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/07/I/RES.1.7./2026/RESKRIM tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Redaman Zega alias Zendi, anak dari Yasman Zega.
Dokumen itu mencantumkan alamat terakhir di Desa Muara Tabek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam dokumen DPO tersebut juga dicantumkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, setelah DPO diterbitkan dan upaya pencarian dilakukan, keluarga mengaku masih membutuhkan informasi terbaru mengenai keberadaan orang tersebut sekaligus perkembangan proses hukum perkara.
Persoalan yang menjadi perhatian keluarga bukan hanya mengenai orang yang tercantum dalam DPO.
Keluarga mengaku sejak awal telah menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya pihak lain yang menurut mereka perlu diperiksa atau didalami.
Kini, setelah lebih dari satu tahun berlalu, keluarga kembali mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau informasi yang kami sampaikan memang ada kaitannya, kami berharap ditelusuri. Kalau tidak ada kaitannya, kami juga ingin semuanya jelas berdasarkan hukum,” kata keluarga.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi keluarga, kepastian bukan semata-mata soal penangkapan seseorang, tetapi juga kejelasan mengenai seluruh informasi yang pernah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, keluarga besar Antonius Laia juga pernah mendatangi kediaman ATHIA di Teluk Kuantan.
Keluarga datang bersama istri dan sejumlah anak korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan keluh kesah terkait perkara kematian Antonius Laia.
Suasana pertemuan berlangsung penuh kesedihan. Keluarga berharap perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan dan seluruh proses hukum dapat berjalan hingga memberikan kepastian.
Kini, lebih dari satu tahun setelah peristiwa tersebut, pertanyaan serupa kembali disampaikan keluarga.
Apa perkembangan terakhir perkara kematian Antonius Laia?
Bagaimana status pencarian terhadap orang yang tercantum dalam DPO?
Sejauh mana informasi mengenai dugaan pihak lain yang disampaikan keluarga telah ditindaklanjuti?
Dan yang paling penting, bagaimana kepastian hukum bagi keluarga Antonius Laia?
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi ATHIA masih menunggu keterangan resmi terbaru dari Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi maupun Polda Riau terkait perkembangan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain merupakan keterangan dari keluarga dan bukan kesimpulan hukum. Nama yang tercantum dalam DPO diberitakan berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi.
Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip keberimbangan dan hak jawab.
(Tim/Redaksi)







