Sudah Ditertibkan, Cafe Memey Kembali Beroperasi! Redaksi Desak Plt Bupati dan Satpol PP Kuansing Jangan Tutup Mata

IMG 20261101 WA0316

KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban dipertanyakan, pengawasan disorot! Cafe remang-remang yang dikelola Memey dan berlokasi tidak jauh dari Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali terpantau beraktivitas meski sebelumnya telah ditertibkan Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing.

Temuan tersebut diperoleh tim investigasi wartawan pada Sabtu dini hari (31/10/2026), sekitar pukul 01.13 WIB. Aktivitas cafe yang kembali berlangsung itu didokumentasikan melalui foto, video, dan titik koordinat sebagai bahan pemberitaan lanjutan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah? Apakah penertiban hanya sebatas tindakan sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan?

ATHIA selaku wartawan/redaksi tidak tinggal diam. Konfirmasi resmi melalui WhatsApp telah disampaikan kepada Plt Bupati Kuansing, Plt Kepala Satpol PP-PKP Kuansing, serta Rivano selaku penyidik Polres Kuansing.

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penertiban, pengawasan terhadap cafe yang kembali beraktivitas, serta perkembangan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuansing.

Kembalinya aktivitas cafe tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, apabila penertiban sudah dilaksanakan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya, termasuk apakah pengelola telah diberikan tindakan administratif lanjutan dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah penertiban.

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik melalui sejumlah pemberitaan sejak Agustus 2026.

Bahkan, polemik tersebut turut menyeret persoalan dugaan intimidasi terhadap keluarga ATHIA di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuansing.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memuat tanggapan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kuansing, respons Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, serta rencana DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas tempat usaha, melainkan menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan penertiban serta kepastian penanganan laporan dugaan intimidasi oleh aparat penegak hukum.

Disisi lain, ATHIA juga meminta perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi kepada Rivano selaku penyidik Polres Kuansing.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Rivano menjelaskan bahwa pihak penyidik masih memprioritaskan agenda persidangan praperadilan.

β€œHabis sidang praperadilan kami gelar kan untuk naik sidik pak, karna Minggu ini sama Minggu depan kami fokus ke sidang praperadilan pak,” ujar Rivano melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan saksi, Rivano menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi telah dinilai cukup.

β€œUntuk saksi sudah cukup pak,” ungkapnya, Sabtu (31/10/2026).

ATHIA kemudian berharap setelah agenda persidangan praperadilan selesai, penyidik segera merealisasikan gelar perkara sebagaimana disampaikan. ATHIA juga meminta agar perkembangan hasil gelar perkara dan tahapan penanganan selanjutnya diinformasikan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi harapan tersebut, Rivano menjawab singkat, β€œSiap pak.”

Pernyataan penyidik ini menjadi perkembangan yang patut dikawal. Terlebih, laporan dugaan intimidasi tersebut telah berjalan hampir tiga bulan dan sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, termasuk penerbitan SP2HP serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada 22 Oktober 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ATHIA kepada Plt Bupati Kuansing dan Plt Kepala Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing belum memperoleh tanggapan.

Padahal, masyarakat membutuhkan penjelasan konkret mengenai alasan aktivitas cafe tersebut kembali berlangsung setelah penertiban, termasuk langkah pengawasan dan tindakan lanjutan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

ATHIA menegaskan bahwa penertiban tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial yang ramai sesaat, kemudian kehilangan efektivitas ketika pengawasan tidak berjalan.

Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat mengetahui apakah hasil penertiban benar-benar ditindaklanjuti atau masih menyisakan persoalan.

Media IntelijenJenderal.com bersama organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh kejelasan.

Pengawalan mencakup dua persoalan utama, yakni tindak lanjut pemerintah daerah terhadap cafe yang kembali beraktivitas setelah penertiban serta perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.

Pengawalan tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah maupun proses penyidikan kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.

Jangan sampai penertiban hanya meninggalkan dokumentasi kegiatan, sementara aktivitas kembali berlangsung tanpa penjelasan mengenai pengawasan dan tindak lanjutnya. Jangan pula laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian perkembangan penanganan.

Kini publik menunggu jawaban Plt Bupati Kuansing, Satpol PP-PKP, dan kepolisian. Sebab, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindakan pemerintah daerah dan perkembangan proses hukum yang telah berjalan.

Media Go Indonesia.Id menegaskan akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan fakta, perkembangan lapangan, serta keterangan para pihak hingga terdapat kejelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab bagi Plt Bupati Kuansing, Satpol PP-PKP, pengelola Cafe Memey, maupun seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait