Perkara Dugaan Pengeroyokan Naik Penyidikan, Polres Kuansing Pastikan Pemeriksaan Lanjutan 2 November

IMG 20261027 WA0517

KUANSING | Go Indonesia.Id – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Famazokhi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki tahap lanjutan. Setelah perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan, penyidik memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan pada Senin, 2 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Kuansing.

Kepastian tersebut disampaikan penyidik Briptu Daniel Ryan kepada wartawan ATHIA melalui komunikasi pada Selasa (27/10/2026). Informasi ini menjadi perkembangan penting bagi pelapor dan keluarganya yang selama ini menantikan kejelasan penanganan laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œSudah diagendakan dan sudah disampaikan kepada Bapak ATHIA, rencana pemanggilan pada hari Senin tanggal 2 November 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Kuansing,” demikian keterangan Briptu Daniel Ryan.

Ia juga membenarkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 20 Oktober 2026.

β€œBenar, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 20 Oktober 2026,” jelasnya.

Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan yang dinantikan setelah laporan dugaan pengeroyokan tersebut beberapa kali dipertanyakan oleh pihak pelapor.

Sebelumnya, keluarga pelapor menyampaikan keresahan terkait perkembangan penanganan laporan, termasuk belum hadirnya pihak terlapor setelah disebut telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali.

Kondisi tersebut mendorong ATHIA kembali meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai agenda pemeriksaan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian.

Dalam konfirmasi tersebut, Briptu Daniel Ryan menyampaikan bahwa pemanggilan kembali akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Meski demikian, pelaksanaan pemanggilan serta perkembangan pemeriksaan selanjutnya tetap perlu dipantau dan dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh baru memastikan agenda pemeriksaan pada 2 November 2026, bukan bahwa pemeriksaan tersebut telah terlaksana.

Perjalanan penanganan perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian karena keluarga pelapor terus mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polres Kuansing.

Redaksi melakukan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh informasi dari penyidik, sekaligus memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak.

Kepastian jadwal pemeriksaan diharapkan menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya sesuai mekanisme yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dalam proses hukum.

Publik kini menantikan tindak lanjut penyidik setelah agenda pemeriksaan tersebut, termasuk kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi kepada penyidik merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini mengacu pada keterangan Briptu Daniel Ryan selaku penyidik yang disampaikan pada 27 Oktober 2026. Seluruh agenda yang disebutkan masih merupakan rencana tindak lanjut penyidik dan tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

Tujuh pemberitaan sebelumnya terkait perkara ini dapat ditelusuri melalui tautan berikut:

1. Warga Inuman Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polres Kuansing

2. Mediasi Buntu, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

3. Sebulan Berlalu, SP2HP Dipertanyakan

4. Dugaan Pengeroyokan Hampir Dua Bulan, SP2HP Kembali Dipertanyakan

5. Pelapor Terima Dua SP2HP dan Saksi Diperiksa

6. Dua Kali Dipanggil, Terlapor Disebut Belum Hadir

7. Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Catatan redaksi: Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya mengikuti proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait