KUANSING | Go Indonesia.Id – Penanganan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki tahapan lanjutan. Penyidik Polres Kuansing melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (22/10/2026), sementara pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara masih dinantikan.
Pengecekan TKP dilakukan Brigadir Rivano bersama seorang rekannya yang juga bertugas sebagai penyidik Polres Kuansing. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya menghubungi ATHIA melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Brigadir Rivano menyampaikan rencana kedatangan untuk melakukan pengecekan TKP di lokasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Saat berada di lokasi, Brigadir Rivano menjelaskan bahwa Memey telah menjalani pemeriksaan. Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan, sedangkan pemeriksaan terhadap pihak lainnya masih dijadwalkan.
“Si Memey sudah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, beberapa saksi juga telah kami mintai keterangan. Kini kami melakukan cek TKP. Adapun yang masih kami panggil, rencananya hari Senin besok, dan setelah itu akan kami lakukan gelar perkara,” ujar Brigadir Rivano, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, pemeriksaan lanjutan direncanakan berlangsung pada Senin (26/10/2026). Setelah tahapan itu, penyidik merencanakan gelar perkara untuk membahas perkembangan penanganan laporan.
Meski demikian, hingga Kamis (22/10/2026), belum ada informasi mengenai hasil gelar perkara maupun keputusan lebih lanjut terkait status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, ATHIA berharap Polres Kuansing menangani laporan dugaan intimidasi tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Menurutnya, pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi perlu ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia.
Ia juga berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi berjalan sesuai prosedur hingga diperoleh kejelasan hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Perhatian terhadap penanganan laporan ini muncul karena prosesnya telah berlangsung lebih dari dua bulan. Kondisi tersebut membuat tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan pihak-pihak yang masih dijadwalkan dan pelaksanaan gelar perkara, menjadi perhatian.
Perkembangan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online.
Pada 2 Oktober 2026, Intelijen Jenderal menerbitkan berita berjudul “Hampir 2 Bulan Memey Baru Akan Diperiksa, Ketua GRANAT Riau Desak Kapolres Kuansing Jangan Pertaruhkan Marwah Organisasi.”
Selanjutnya, pada 13 Oktober 2026, media tersebut kembali menerbitkan berita berjudul “Genap Dua Bulan Laporan Kejadian di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing, Penyidik Sebut Memey Sudah Diperiksa, Suami dan Ketua RK Menyusul, Gelar Perkara Dinantikan.”
Media Nadaviral juga mengangkat perkembangan laporan tersebut, termasuk pemeriksaan Memey dan belum adanya penetapan tersangka pada saat pemberitaan itu diterbitkan.
Pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan penanganan laporan ini telah menjadi perhatian publik, terutama terkait tahapan pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut dari penyidik.
Dengan dilakukannya pengecekan TKP pada 22 Oktober 2026, perhatian selanjutnya tertuju pada pemeriksaan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 26 Oktober 2026 serta gelar perkara sebagaimana disampaikan Brigadir Rivano.
Publik menantikan realisasi tahapan tersebut agar perkembangan laporan dapat diketahui secara jelas dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kuansing diharapkan memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh pihak perlu memperoleh perlakuan yang adil dan proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, hasil gelar perkara belum diketahui. Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi penyidik dan hasil proses hukum yang dilakukan.
(Tim/Redaksi)







