NATUNA | Go Indonesia.Id — Maraknya dugaan pengalihan fungsi kapal bantuan nelayan menjadi kapal pengangkut barang dagangan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menuai sorotan publik. Sejumlah kapal yang disebut-sebut merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung sektor perikanan, kini diduga rutin berlayar bolak-balik dari Natuna menuju Kalimantan Barat dengan membawa berbagai barang dagangan.
Kapal yang menjadi sorotan di antaranya kapal IKMina atau Mina Maritim, yang disebut sebagai kapal bantuan pemerintah pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ironisnya, kapal-kapal tersebut diduga menjalankan aktivitas pengangkutan barang tanpa kelengkapan dokumen pelayaran sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan, kepatuhan terhadap aturan pelayaran, serta pemanfaatan kapal yang pada awalnya diperuntukkan bagi kepentingan nelayan.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perubahan aktivitas kapal dari sektor perikanan menjadi pengangkutan barang. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan bagaimana kapal yang diduga belum memenuhi persyaratan dokumen dapat tetap berlayar dan menjalankan aktivitas pengangkutan secara berulang.
Syahbandar Sedanau Akui Sudah Melarang Keberangkatan
Kepala Syahbandar Sedanau, Rizal, saat dikonfirmasi media di kantornya di Sedanau beberapa minggu lalu, mengakui bahwa pihaknya telah melarang kapal-kapal tersebut berangkat tanpa penerbitan dokumen atau manifes yang dipersyaratkan.
Menurut Rizal, pihaknya tidak mengeluarkan manifes untuk keberangkatan kapal tersebut. Namun, ia menyebut pemilik kapal tidak mengindahkan larangan itu dan tetap berlayar.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Apabila benar kapal tetap berangkat meskipun telah dilarang, perlu dijelaskan bagaimana keberangkatan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah penegakan aturan apa yang telah dilakukan.
Publik juga berhak mengetahui apakah persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada instansi berwenang dan apakah pemeriksaan terhadap kapal beserta dokumen pelayarannya telah dilaksanakan.
Larangan secara lisan maupun administratif tentu perlu diikuti langkah penanganan yang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Kapal Bantuan Jangan Sampai Menyimpang dari Tujuan
Kapal bantuan pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk mendukung program dan kepentingan yang telah ditetapkan. Karena itu, apabila kapal bantuan nelayan dialihkan untuk kegiatan komersial, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan, ketentuan pemanfaatan bantuan, perizinan usaha, serta kesesuaian kegiatan kapal dengan persyaratan yang berlaku.
Perubahan fungsi tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hukum tanpa melihat dokumen dan ketentuan bantuan masing-masing kapal. Namun, jika ditemukan penyimpangan dari peruntukan bantuan atau pelanggaran persyaratan pelayaran, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai aturan.
Dalam hal keselamatan dan administrasi pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, mengatur kewajiban dan persyaratan penyelenggaraan pelayaran.
Ketentuan mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), keselamatan kapal, serta dokumen muatan harus diperiksa sesuai jenis kapal, karakteristik pelayaran, dan ketentuan yang berlaku. Manifes muatan juga perlu dibedakan dari SPB karena keduanya merupakan dokumen dengan fungsi berbeda.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.
Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Sejumlah pemilik kapal yang disebut dalam informasi awal media menggunakan inisial AR, KS, MR, Identitas, status kepemilikan, serta dugaan pelanggaran masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi secara resmi. Tidak tertutup kemungkinan terdapat kapal lain yang menjalankan aktivitas serupa.
Publik mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan yang berwenang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pelayaran kapal-kapal tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan dokumen kapal, manifes muatan, SPB, izin usaha angkutan apabila dipersyaratkan, status pemanfaatan kapal bantuan, serta catatan keberangkatan dan kedatangan kapal dari Natuna menuju Kalimantan Barat.
Pihak berwenang juga perlu menjelaskan langkah yang dapat dilakukan apabila sebuah kapal tetap berangkat meskipun telah dilarang oleh petugas yang berwenang.
Jangan sampai persoalan administrasi pelayaran hanya berhenti pada larangan, sementara aktivitas kapal yang dipersoalkan terus berlangsung tanpa kejelasan penanganan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan para pemilik kapal yang disebutkan serta penjelasan lengkap dari instansi terkait masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.
Masyarakat berharap penertiban dilakukan secara transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pemerintah perlu menjelaskan status dan ketentuan yang menjadi landasannya agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia





