Suara Perlawanan dari Tolikara: YKKMP, GIDI Kembu dan Warga Empat Distrik Tolak Perang di Wilayah Sipil

IMG 20261022 WA0611

TOLIKARA | Go Indonesia.id _Masyarakat Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi mendesak perlindungan warga sipil, penghentian teror dan intimidasi, serta langkah konkret Presiden untuk mengurangi dampak konflik bersenjata di Kabupaten Tolikara.

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Toli, tokoh gereja, kepala suku, intelektual, pemuda, perempuan, mahasiswa, dan masyarakat dari Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi, Kabupaten Tolikara, menyampaikan pernyataan sikap bersama mengenai perlindungan hak-hak masyarakat sipil di tengah situasi konflik bersenjata.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pernyataan sikap ini merupakan seruan masyarakat agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), menghormati kehidupan manusia, melindungi masyarakat sipil, dan tidak menjadikan kampung-kampung penduduk sebagai medan pertempuran.

Masyarakat menegaskan bahwa kampung merupakan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta ruang kehidupan sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan. Oleh karena itu, masyarakat harus dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa ancaman kekerasan, teror, intimidasi, maupun tindakan lain yang membahayakan keselamatan mereka.

TUJUH POIN PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat dari empat distrik menyampaikan tujuh tuntutan utama:

1.Menolak wilayah permukiman masyarakat dijadikan medan perang.

Masyarakat meminta TNI dan TPNPB menjauhkan pertempuran dari permukiman penduduk serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah jatuhnya korban sipil. Semua pihak harus menghormati kewajiban perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum yang berlaku.

2.Menolak penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap warga sipil.

Masyarakat meminta agar setiap tindakan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah, dengan tetap menghormati hak asasi manusia serta menjamin perlindungan terhadap orang yang ditangkap atau ditahan.

3.Menolak pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Masyarakat mendesak semua pihak menghindari tindakan yang mengancam kehidupan warga sipil. Setiap dugaan pembunuhan di luar hukum dan tindakan kekerasan harus diselidiki secara objektif, independen, transparan, dan berdasarkan bukti.

4 Menegaskan Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi sebagai wilayah kehidupan masyarakat yang harus dilindungi dari dampak konflik.

Masyarakat menolak kampung dan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan arena pertempuran. Keselamatan penduduk, keberlangsungan kehidupan adat, serta perlindungan tanah dan sumber penghidupan masyarakat harus menjadi perhatian utama.

5.Melindungi seluruh aktivitas masyarakat sipil.

Kegiatan pendidikan, pelayanan kesehatan, peribadatan, pertanian, kegiatan ekonomi, dan aktivitas sosial masyarakat harus dihormati. Sekolah, gereja, fasilitas kesehatan, rumah penduduk, dan fasilitas umum pada prinsipnya merupakan objek sipil yang wajib dilindungi sesuai dengan hukum humaniter internasional.

6.Menolak segala bentuk teror, intimidasi, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Masyarakat meminta semua pihak menghentikan tindakan yang menimbulkan ketakutan, penderitaan, dan ancaman terhadap kehidupan warga sipil. Anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan yang memadai.

7.Meminta Presiden Republik Indonesia mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan menarik pasukan nonorganik dari wilayah konflik.

Masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi penempatan pasukan nonorganik di wilayah Tolikara serta mengambil langkah konkret guna mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat sipil.

Masyarakat juga mendesak pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan keamanan dilaksanakan dengan mengutamakan perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penyelesaian konflik secara damai.

PERLINDUNGAN WARGA SIPIL ADALAH KEWAJIBAN HUKUM

YKKMP menegaskan bahwa perlindungan warga sipil bukan sekadar persoalan moral, melainkan kewajiban yang harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam situasi konflik bersenjata, hukum humaniter internasional mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil, pembedaan antara warga sipil dan kombatan, serta pembedaan antara objek sipil dan sasaran militer. Hukum tersebut juga melarang serangan yang secara langsung ditujukan kepada warga sipil serta melarang penyiksaan dan perlakuan kejam atau tidak manusiawi terhadap orang-orang yang dilindungi.

Di samping itu, hak atas kehidupan, keamanan pribadi, kebebasan beragama, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan hukum harus tetap dihormati.

YKKMP juga menekankan pentingnya menjamin akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak konflik, termasuk kebutuhan makanan, air bersih, tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan.

Setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran hukum humaniter harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan mekanisme hukum yang sesuai. Korban dan saksi juga perlu mendapatkan perlindungan agar dapat menyampaikan keterangan tanpa ancaman atau intimidasi.

YKKMP MENDORONG DIALOG DAN PENYELESAIAN KONFLIK SECARA DAMAI

YKKMP berpandangan bahwa pendekatan keamanan harus memperhatikan keselamatan masyarakat sipil dan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan oleh konflik.

Karena itu, YKKMP mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, TPNPB, gereja, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait untuk mengutamakan langkah-langkah yang dapat mencegah jatuhnya korban, mengurangi ketegangan, dan membuka ruang penyelesaian konflik secara damai.

Setiap kebijakan dan tindakan di wilayah konflik perlu memperhatikan kondisi nyata masyarakat, menjamin akses terhadap kebutuhan dasar, serta mencegah terjadinya pengungsian dan penderitaan berkepanjangan.

YKKMP menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh mengabaikan suara masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya membangun perdamaian, memulihkan kehidupan sosial, dan memastikan hak-hak mereka dihormati.

SERUAN MASYARAKAT EMPAT DISTRIK

Melalui pernyataan sikap bersama ini, masyarakat Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi menyampaikan pesan tegas:

KAMI MENGINGINKAN KEHIDUPAN YANG AMAN, DAMAI, DAN BEBAS DARI KETAKUTAN.

LINDUNGI WARGA SIPIL!

HENTIKAN TEROR DAN INTIMIDASI!

JANGAN JADIKAN KAMPUNG KAMI MEDAN PERANG!

YKKMP menegaskan bahwa kehidupan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan politik dan militer. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan keselamatan masyarakat sipil dalam menjalankan kepentingannya.

Kampung adalah tempat masyarakat hidup, membesarkan anak-anak, berkebun, beribadah, belajar, dan membangun masa depan. Kampung bukan medan perang.

Oleh karena itu, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum, melindungi masyarakat, dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai.

YAYASAN KEADILAN DAN KEUTUHAN MANUSIA PAPUA (YKKMP), Bersama GIDI Wilayah Kembu.dan masyarakat Distrik Telenggeme, Kembu, Gundagi, dan Umagi

Sumber/Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP)

Agustinus /Selegani jurnalis Kaperwil media goindonesia.id
Wilayah intan jaya provinsi Papua Tengah


Advertisement

Pos terkait