KIM/LOTTO di PCW Tanjungpinang Disorot,Ada Jual Nomor 4 ,2,1 Angka,Hadiah Disebut Bisa Tukar Tunai

IMG 20261005 WA0394

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id β€” Aktivitas permainan KIM atau Lotto di kawasan Pinang City Walk (PCW), Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya permainan hiburan berhadiah, informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat aktivitas penjualan nomor dengan pilihan empat angka, dua angka hingga satu angka. Peserta kemudian menunggu hasil nomor yang keluar untuk mendapatkan hadiah apabila nomor yang dimilikinya sesuai, (5/10/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Yang menjadi perhatian, hadiah yang diterima pemenang disebut bukan sekadar bingkisan untuk dibawa pulang.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pemenang mendapatkan sebuah bingkisan yang memiliki kode tertentu. Bingkisan tersebut kemudian disebut dapat langsung ditukarkan dengan uang tunai pada saat itu juga.

Mekanisme inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai status kegiatan tersebut.

Sebab, apabila benar terdapat transaksi pembelian nomor, kemudian peserta memperoleh kesempatan memenangkan hadiah berdasarkan nomor tertentu, dan hadiah tersebut dapat langsung dikonversikan menjadi uang tunai, maka mekanisme tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.

BUKAN SEKADAR SOAL BINGKISAN

Persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya apakah hadiah diberikan dalam bentuk barang atau uang.

Aparat perlu melihat keseluruhan mekanismenya.

Mulai dari bagaimana nomor empat angka, dua angka dan satu angka diperjualbelikan, berapa nilai yang dibayarkan peserta, bagaimana nomor pemenang ditentukan, bagaimana hadiah diberikan, hingga bagaimana bingkisan berkode tersebut dapat ditukarkan menjadi uang tunai.

Jika benar hadiah dapat langsung ditukar dengan uang, mekanisme tersebut tentu berbeda dengan permainan berhadiah biasa yang hadiahnya hanya berupa barang.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki legalitas yang sesuai dengan bentuk kegiatan sebenarnya.

APH DIMINTA PERIKSA LANGSUNG

Pertanyaan ini semakin mencuat karena aktivitas KIM/Lotto di Tanjungpinang bukan baru sekali menjadi sorotan.

Pada Mei 2026, pemberitaan media lokal pernah menyoroti aktivitas KIM di kawasan PCW dan menyebut adanya dugaan penukaran hadiah menjadi uang.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai aktivitas KIM/Lotto di Tanjungpinang juga telah muncul sejak beberapa tahun lalu.

Pada Oktober 2025, Polresta Tanjungpinang bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap dua lokasi gelanggang permainan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perjudian.

Saat itu polisi menyatakan tidak menemukan unsur perjudian dan menyebut hadiah yang diberikan berupa barang, bukan uang tunai.

Namun, apabila mekanisme yang berlangsung saat ini memang berupa penjualan nomor dan hadiah berupa bingkisan yang dapat langsung ditukarkan dengan uang, maka kondisi tersebut patut diverifikasi kembali.

APH perlu melihat langsung mekanisme permainan, bukan hanya berdasarkan keterangan pengelola.

Jika memang tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PUBLIK PERTANYAKAN PENGAWASAN

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila aktivitas penjualan nomor dan penukaran hadiah dengan uang memang berlangsung secara terbuka.

Apakah kegiatan tersebut memiliki izin?

Apa dasar hukum penjualan nomor empat angka, dua angka dan satu angka?

Siapa yang mengawasi mekanisme pemberian hadiah?

Dan apakah penukaran bingkisan berkode menjadi uang tunai diperbolehkan dalam skema perizinan yang dimiliki penyelenggara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terang oleh pihak pengelola maupun instansi berwenang.

Publik tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah.

Yang diminta adalah pemeriksaan objektif dan kepastian hukum.

Jika kegiatan tersebut memang merupakan permainan hiburan berhadiah yang legal, pemerintah dan aparat dapat menjelaskan dasar legalitasnya.

Namun jika hasil pemeriksaan menemukan mekanisme yang memenuhi unsur pelanggaran, maka penindakan sesuai aturan tentu menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan KIM/Lotto di PCW Tanjungpinang tidak berhenti pada istilah β€œhiburan berhadiah”, tetapi benar-benar diuji berdasarkan mekanisme permainan yang terjadi di lapangan.

Hidayat/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait