Permainan Kupon Berhadiah di Pasar Malam Teluk Kuantan Disorot, Warga Duga Mengandung Unsur Perjudian

IMG 20260807 WA0133

KUANSING | Go Indonesia.Id – Sebuah permainan berhadiah yang beroperasi di arena Pasar Malam Mentari Antar Nusa, Simpang Tiga Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan masyarakat. Permainan yang dikemas melalui penjualan sebungkus kacang berisi kupon berkode itu diduga mengandung unsur perjudian karena mengandalkan faktor untung-untungan untuk memperoleh hadiah bernilai tinggi.

Pantauan di lokasi menunjukkan penyelenggara menjual bungkus kacang berwarna biru yang masing-masing berisi dua butir kacang dan satu kupon berkode. Kupon dengan kode tertentu dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah yang dipajang di arena, mulai dari kulkas, mesin cuci, kipas angin, dispenser, kompor gas, rak serbaguna hingga berbagai peralatan rumah tangga lainnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Bagi sebagian masyarakat, keberadaan dua butir kacang di dalam kemasan dinilai hanya menjadi pelengkap transaksi. Daya tarik utama justru terletak pada kupon yang memberikan peluang memperoleh hadiah dengan nilai jauh lebih besar daripada harga yang dibayarkan pembeli.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa transaksi yang terjadi bukan semata-mata jual beli barang, melainkan pembelian kesempatan untuk memperoleh hadiah berdasarkan keberuntungan.

Sejumlah warga Teluk Kuantan mengaku teringat dengan praktik β€œkacang Pak Ogah” yang sempat marak di berbagai pasar malam pada era 1990-an sebelum akhirnya menghilang setelah mendapat penolakan dari tokoh adat, tokoh masyarakat, ulama, dan pemuka agama.

β€œDulu permainan seperti ini sudah pernah ramai. Setelah banyak penolakan dari para tokoh masyarakat dan ulama, akhirnya hilang. Sekarang muncul lagi dengan pola yang hampir sama,” ujar beberapa warga kepada Redaksi.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena lokasi permainan tersebut berada tepat di depan sebuah pondok pesantren. Menurut warga, kondisi itu dinilai mencederai citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan Islam di Teluk Kuantan.

Masyarakat juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan komitmen pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Pasalnya, belum lama ini Forkopimda bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen telah menyatakan komitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

β€œKalau memang ada komitmen memberantas penyakit masyarakat, mengapa permainan yang dipersoalkan masyarakat ini bisa beroperasi secara terbuka, bahkan tepat di depan pondok pesantren?” kata salah seorang warga.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan pasar malam sebagai hiburan rakyat maupun penggerak ekonomi masyarakat. Namun yang dipersoalkan adalah mekanisme permainan yang dinilai mengandung unsur untung-untungan.

Menurut mereka, pembeli mengeluarkan uang bukan karena membutuhkan dua butir kacang yang ada di dalam kemasan, melainkan karena berharap memperoleh hadiah melalui kupon yang didapat secara acak.

Atas dasar itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme permainan tersebut guna memastikan apakah penyelenggaraannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur yang dilarang.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak menunggu polemik semakin meluas sebelum mengambil langkah. Peninjauan secara terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum, baik kepada penyelenggara maupun kepada masyarakat sebagai pengunjung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara Pasar Malam Mentari Antar Nusa belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme permainan maupun legalitas penyelenggaraannya. Demikian pula instansi berwenang belum menyampaikan penjelasan mengenai status permainan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyelenggara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Apabila terdapat klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait