KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan.
Puluhan rakit dompeng jenis robin stingkay disebut masih beroperasi secara terbuka di kawasan tersebut. Temuan lapangan dan dokumentasi yang dihimpun sejumlah wartawan memperlihatkan adanya aktivitas penambangan di aliran sungai yang sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena sejumlah tautan pemberitaan yang memuat hasil investigasi dan dokumentasi aktivitas PETI tersebut kini disebut tidak lagi dapat diakses.
Sebagian tautan berstatus 404, sementara sebagian lainnya disebut telah dikunci melalui status draf.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pemberitaan mengenai aktivitas PETI di Sungai Petapahan tiba-tiba hilang dari akses publik?
Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun awak media, aktivitas PETI di aliran Sungai Petapahan disebut telah berlangsung cukup lama.
Puluhan rakit diduga masih digunakan untuk aktivitas penambangan. Kondisi aliran sungai juga dilaporkan mengalami perubahan, antara lain air yang tampak keruh kecokelatan serta dugaan pendangkalan akibat sedimentasi.
Dampak aktivitas tersebut menjadi perhatian karena Sungai Petapahan tidak hanya digunakan untuk aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan wilayah Desa Petapahan beberapa kali mengalami banjir saat hujan deras.
“Sudah beberapa kali desa kami diterpa banjir bandang. Ratusan rumah terendam, bahkan ada rumah warga yang terseret arus deras,” ungkapnya.
Pernyataan warga tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara kondisi sungai, aktivitas PETI, dan kejadian banjir.
Informasi yang diperoleh awak media dari lapangan turut menyebut nama Pion dan Rahmat yang diduga berkaitan dengan aktivitas atau pembiayaan PETI di kawasan tersebut.
Namun, informasi mengenai keterlibatan kedua nama itu belum merupakan fakta hukum dan belum mendapatkan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.
Karena itu, diperlukan pendalaman aparat untuk memastikan siapa pihak yang mengoperasikan, menyediakan modal, memiliki peralatan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.
Jika aktivitas yang dimaksud memang tidak mengantongi perizinan, maka sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab:
Siapa operatornya? Siapa pemodalnya? Siapa pemilik rakit dan peralatannya? Dan bagaimana puluhan rakit dapat beroperasi secara terbuka di aliran Sungai Petapahan?
Sorotan tidak berhenti pada aktivitas PETI. Athia, wartawan yang juga menjabat sebagai redaksi di salah satu media, sebelumnya mengaku menerima informasi dari seorang narasumber yang memperingatkan bahwa sejumlah tautan pemberitaan terkait aktivitas PETI tersebut diduga akan dihapus.
Menurut informasi yang diterima Athia, terdapat dugaan upaya negosiasi dari pihak tertentu agar pemberitaan dihapus dengan imbalan tertentu.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum menjadi fakta yang terbukti.
Sebagai langkah antisipasi, Athia disebut telah melakukan tangkapan layar dan rekaman layar terhadap sejumlah pemberitaan sebelum kemudian tautan tersebut tidak lagi dapat diakses.
Pada Selasa, 22 September 2026, sejumlah tautan yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut disebut mengalami perubahan status. Ada yang tidak ditemukan atau menampilkan halaman 404, sementara sebagian lainnya disebut tidak lagi tampil sebagai artikel publik dan diduga berada dalam status draf.
Hilangnya sejumlah pemberitaan tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi, tekanan, ataupun transaksi untuk menghapus berita.
Namun, kondisi tersebut tetap layak mendapat penjelasan, terlebih jika pemberitaan yang hilang sebelumnya memuat dokumentasi lapangan mengenai aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung.
Publik berhak mengetahui apakah hilangnya pemberitaan tersebut merupakan keputusan redaksi, perubahan teknis, penghapusan karena koreksi, atau terdapat alasan lain.
Disisi lain, jika benar aktivitas PETI masih berlangsung, aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan langkah penanganan terhadap aktivitas tersebut.
Penelusuran tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, penyidik dapat mendalami rantai aktivitas tersebut, termasuk operator, pemodal, pemilik peralatan, serta pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahmat dan Pion belum memberikan keterangan terkait informasi yang menyebut nama keduanya berkaitan dengan aktivitas PETI di Sungai Petapahan.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai aktivitas PETI, dugaan keterlibatan pihak tertentu, serta perubahan status sejumlah pemberitaan juga masih diupayakan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai keterlibatan nama-nama yang disebut dalam berita ini masih dalam tahap konfirmasi dan pendalaman.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim/Redaksi)







