KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali membuka persoalan serius. Sedikitnya dua unit rakit bermesin dompeng diduga masih beroperasi. Investigasi wartawan juga menemukan sebuah toko yang menjual berbagai perlengkapan pertambangan emas, termasuk mesin dompeng hingga merkuri.
Temuan tersebut diperoleh tim wartawan pada Senin (2/11/2026). Lokasi toko berada tepat di depan Simpang Puskesmas Koto Baru, di tepi jalan lintas Teluk KuantanโPekanbaru. Toko tersebut disebut milik seorang perempuan berinisial Ema alias Janda Kaya.
Berbagai perlengkapan pertambangan ditemukan tersedia di toko itu, mulai dari mesin dompeng berbagai merek, pipa berdiameter besar, karpet sluice, drum, keong atau pompa air dan lumpur, hingga perlengkapan lainnya, termasuk merkuri.
Keberadaan toko tersebut menjadi perhatian karena pada waktu yang sama tim menemukan dugaan aktivitas rakit PETI di wilayah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara penyediaan perlengkapan tambang dan aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.
Persoalan semakin menarik setelah tim wartawan memperoleh keterangan seorang pekerja di lokasi PETI. Pekerja tersebut menyebut Ema sebagai pemilik rakit sekaligus mengarahkan wartawan untuk mendatangi tokonya di depan Simpang Puskesmas Koto Baru.
Namun, ketika dikonfirmasi secara langsung, Ema membantah sebagai pemilik rakit. Ia mengaku hanya sebagai pemilik tanah yang menurut keterangannya memiliki sertifikat. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pemodal rakit adalah seseorang berinisial Bison.
Disisi lain, Ema membenarkan bahwa toko perlengkapan pertambangan tersebut merupakan miliknya dan usaha itu dijalankannya.
Perbedaan keterangan ini tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar saling klaim. Siapa pemilik sebenarnya? Siapa yang mengeluarkan modal? Siapa yang mengendalikan operasional rakit? Dan apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak tersebut dengan aktivitas PETI yang ditemukan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan lapangan, ATHIA dari Redaksi Media Intelijen Jenderal.com telah menyampaikan konfirmasi kepada tiga pejabat kepolisian pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya yakni Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., serta Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Konfirmasi tersebut menyangkut pengetahuan aparat mengenai dugaan aktivitas PETI, rencana pengecekan lokasi, langkah penindakan, serta kemungkinan penelusuran keterkaitan penyediaan perlengkapan dengan kegiatan pertambangan ilegal.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat tersebut belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua.
Sikap diam tersebut belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Namun, publik tentu membutuhkan penjelasan dan langkah nyata aparat dalam menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan.
Penanganan PETI tidak semestinya hanya menyasar pekerja yang berada di atas rakit. Apabila ditemukan bukti, penyidik juga perlu menelusuri pihak yang memiliki, membiayai, mengendalikan, serta mengoperasikan kegiatan pertambangan ilegal.
Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selanjutnya, Pasal 161 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang berasal dari kegiatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat menjadi perhatian penyidik apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Penjualan mesin dompeng maupun perlengkapan pertambangan pada dasarnya bukan otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat bukti bahwa sarana tersebut sengaja disediakan untuk membantu atau memfasilitasi kegiatan PETI, keterlibatan pihak terkait patut didalami sesuai ketentuan hukum.
Redaksi meminta Polsek Singingi Hilir dan Satreskrim Polres Kuansing tidak berhenti pada penerimaan informasi. Pengecekan langsung terhadap lokasi rakit, penelusuran pemilik dan pemodal, serta pendalaman terhadap dugaan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam investigasi perlu segera dilakukan.
Aparat juga diharapkan menelusuri rantai aktivitas PETI secara menyeluruh, mulai dari pelaksana lapangan, pemilik rakit, pemodal, hingga pihak yang terbukti mempunyai peran dalam mendukung operasional pertambangan ilegal.
Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pekerja kecil, sementara dugaan keterlibatan pihak yang lebih besar tidak pernah terungkap.
Redaksi meminta adanya penjelasan terbuka dari jajaran Polres Kuansing mengenai tindak lanjut temuan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ema, Bison, Kapolsek Singingi Hilir, Kanit Tipidter, serta Kasat Reskrim Polres Kuansing.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim/Redaksi)






